News
Kamis, 11 Agustus 2016 - 13:30 WIB

Penyelundupan Sabu 3,8 Kg dari China Digagalkan di Priok, Terkait Freddy Budiman?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Penyelundupan sabu dari China kembali digagalkan di Tanjung Priok. Kemungkinan keterlibatan jaringan Freddy Budiman masih diselidiki.

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu (methampetamine) seberat 3,8 kg. Sabu dari Tiongkok itu dikirim melalui pengiriman impor di pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, R. Fadjar Donny, mengatakan penggagalan impor sabu itu berdasarkan hasil analisa intelijen atas sebuah partai barang berstatus less than container load (LCL). Artinya, barang dalam peti kemas itu dimiliki lebih dari satu perusahaam importir.

Impor LCL itu berupa barang kiriman, yakni 97 unit lady hand bag (tas wanita) asal Tiongkok. Namun setelah dibongkar, dalam tas tersebut ada narkotika jenis sabu.

“Dari 97 tas kedapatan 38 buah tas yang di dalamnya terdapat sabu masing-masing dua bungkus, jadi totalnya ada 76 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 3,8 kg,” ujarnya dalam ekspose barang bukti di KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Fadjar mengatakan, penyelundupan ini dilakukan oleh orang berinisial JMT. Saat ini, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku sesuai dengan data dokumen manifesnya. “Namun setelah dicek, alamat yang ada di manifest itu fiktif dan sampai kini pemilik barang belum ditemukan,”paparnya.

Sebagai tindak lanjut proses penyelidikan, imbuhnya barang bukti tersebut akan diserah terimakan kepada pihak Polda Metro Jaya. Penggagalan penyelundupan 3,8 kg sabu ini merupakan hasil kerja sama sinergi antara Bea dan Cukai Priok dengan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, (AKBP) M. Arsal Sahban, mengatakan, berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, disebutkan pelaku kejahatan narkotika diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan yang terberat 20 tahun atau pidana mati. “Kami akan terus bekerja sama dalam upaya melakukan pencegahan dan pengawasan masuknya Narkotika ke wilayah RI,”ujar dia.

Advertisement

Dia mengatakan, Bea dan Cukai merupakan palang pintu awal dalam mencegah masuknya narkoba di Indonesia. Arsal mengatakan belum bisa memastikan apakah penyelundupan sabu-sabu ini terkait dengan jaringan Fredy Budiman. “Setelah diserahkan ke kami maka akan kami selidiki lebih lanjut,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif