Jogja
Kamis, 11 Agustus 2016 - 15:55 WIB

LELANG JABATAN : Pengisian Pejabat Pemkab Gunungkidul Tunggu Perombakan Instansi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Lelang jabatan di Pemkab Gunungkidul menunggu perombakan instansi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses pengisian jabatan eselon dua ke atas harus menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No.18/2016 Tentang Perangkat Daerah.

Advertisement

Sebagai dampaknya, proses pengisian bisa lebih lama lagi karena harus menunggu Sturktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Apalagi untuk saat ini komposisi kelembagaan baru masih digodok di Bagian Organisasi.

Menteri Dalam Negeri TJahyo Kumolo pada tanggal 4 Agustus lalu mengeluarkan Instruksi No.061/ 2911/ SJ/2016. Instruksi ini mengatur delapan hal, salah satunya berbunyi pengisian struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri TJahyo Kumolo pada tanggal 4 Agustus lalu mengeluarkan Instruksi No.061/ 2911/ SJ/2016. Instruksi ini mengatur delapan hal, salah satunya berbunyi pengisian struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Sebagai gantinya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul mengakui sudah mulai melakukan proses untuk lelang jabatan. Saat ini prosesnya memang baru sebatas tahap konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun jika memang ada arah pengisian menunggu SOTK baru maka pihaknya siap menaatinya.

Advertisement

Untuk konsultasi, Sigit mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali. Namun dari tiga pertemuan tersebut belum menghasilkan sesuatu hal yang signifikan terhadap rencana pengisian perangkat.

Menurut Sigit, ada empat posisi yang kosong di struktural pemkab. Jabatan tersebut meliputi Sekretaris Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Pemerintahan dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.

Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, di mana posisi tersebut dipegang dengan posisi jabatan eselon dua ke atas maka pengisiannya harus dilakukan secara terbuka.

Advertisement

Sementara itu, Pejabat Sekertaris Daerah Gunungkidul Supartono membenarkan adanya instruksi dari menteri dalam negeri. Menurut dia, pemkab saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan draf raperda tentang kelembagaan. “Kita selesaikan dulu masalah ini,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk kelembagaan baru bakal ada perombakan karena disesuaikan dengan amanat dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Namun Supartono enggan membeberkan lebih jauh mengenai bidang lembaga baru tersebut, dengan alasan masih menunggu draf itu disahkan menjadi perda.

“Nantinya dalam SOTK akan ada lima badang dan sisanya akan berbentuk dinas,” kata Supartono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif