Jateng
Rabu, 10 Agustus 2016 - 05:50 WIB

TAX AMNESTY : 1.810 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kiri), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua dari kanan), dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) menghadiri Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tax amnesty atau pengampunan pajak disosialisasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 2.500 wajib pajak di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 1.810 wajib pajak di Tanah Air telah memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampuan pajak yang baru diberlakukan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dana senilai Rp11,8 triliun pun berhasil dihimpun pemerintah.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat digelar sosialisasi tax amnesty di Grand Ballroom Rama Sinta Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Selasa (9/8/2016) malam. “Baru sedikit dana yang dihimpun dari tax amnesty, yakni Rp11,8 triliun, tapi tidak apa-apa baru permulaan,” kata Presiden dihadapan 2.500 wajib pajak dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng).

Pemerintah, lanjut Jokowi, terus melakukan sosialisi tax amnesty karena untuk kepentingan bangsa dan negara.  Agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan akan mengawasi secara langsung dengan membentuk satuan tugas (satgas) tax amnesty.

Advertisement

Pemerintah, lanjut Jokowi, terus melakukan sosialisi tax amnesty karena untuk kepentingan bangsa dan negara.  Agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan akan mengawasi secara langsung dengan membentuk satuan tugas (satgas) tax amnesty.

“Kalau ada pengusaha diginikan [Jokowi memeragakan dengan meremas-remas tangannya/simbol memeras] silahkan laporkan langsung ke saya,” tandasnya.

Jokowi kemudian menyebutkan nomor handphone hotline pengaduan tax amnesty yakni 0811228333. “Bisa telepon atau SMS ke saya,” imbuhnya.

Advertisement

“Saya 100% tahu, nama-nama mereka ada di kantong saya,” ungkap Jokowi.

Kebijakan tax amnesty, sambung Presiden tidak hanya diperuntukan bagi pengusaha yang besar-besar saja, tapi untuk seluruh masyarakat, termasuk pengusaha usaha kecil.”Pemerintah telah menyiapkan instrumen portofolio investasi untuk menampung dana tax amnesty. Harapan saya uangnya bisa langsung digunakan investasi, seperti pembangunan infrastruktur jalan tol dan lainnya,” beber Jokowi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana hukum terkait pajak yang belum dibayarkan.”Sesuai UU tentang Tax Amnesty wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tidak diproses hukum pidana,” kata dia.

Advertisement

Wajib pajak, sambung Sri Mulyani, hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang ringan. ”Tax amnesty berlaku sampai 31 Maret 2017  dan tidak diperpanjang,” tandas dia.

Hadir dalam sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Semarang tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif