Jogja
Rabu, 10 Agustus 2016 - 00:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Kalah di Pengadilan, Pedagang Tetap Pertahankan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.

Harianjogja.com, JOGJA — Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan, meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.

Advertisement

(Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)

“Kami sudah berembug tetap akan bertahan sampai tidak ada upaya hukum untuk kami memperjuangkan nasib,” tegas Agung, salah satu PKL yang didugat Eka Aryawan saat dihubungi Selasa (9/8/2016). Selain Agung, ada Budiono, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni yang senasib dengan Agung.

Agung mengaku sudah mendengar informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, selaku kuasanya bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DIY menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jogja. Namun Agung bersama empat temannya sesama PKL belum mendapat salinan putusan secara resmi dari PT.

Advertisement

Dari website Pengadilan Tinggi DIY tertera Putusan PT DIY Nomor 36/PDT/2016/PT YYK Tahun 2016 EKA ARYAWAN melawan BUDIONO dkk, yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 22 Juli 2016 tertulis yang di antaranya  ‘Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 86/Pdt.G/2015/ PN.Yyk., Tanggal 11 Pebruari 2016, yang dimohonkan banding tersebut’

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif