Jogja
Rabu, 10 Agustus 2016 - 00:40 WIB

PERDA PASAR MODERN : Bantul Perlu Pengaturan Zonasi Pasar Modern

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Revisi Perda tentang Pasar Modern perlu dilakukan seperti yang diinisiasikan DPRD.

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul telah menyiapkan kajian sebagai acuan dalam revisi Peraturan Daerah No.17/2012 tentang Pasar Modern.

Advertisement

“Revisi Perda tentang Pasar Modern itu merupakan inisiatif DPRD, kalau ingin secepatnya dibahas ya bisa saja, karena kalau dari kami sudah punya kajian-kajiannya,” kata Kepala Disperindagkop Bantul Sulistyanto seperti dikutip Antara, Selasa (9/8).

Menurut dia, revisi Perda tentang Pasar Modern itu memang perlu dilakukan seperti yang diinisiasikan DPRD, karena perda yang yang mengatur pendirian pasar modern termasuk pengelolaan pasar tradisional itu masih terdapat kekurangan seiring waktu berjalan.

Dia menyebutkan, ada beberapa ketentuan yang harus diatur mengingat pada perda yang ada belum diatur, kemudian ada materi yang perlu diperbaiki, sehingga memang perlu ada perbaikan, penyempurnaan atau pun penyesuaian materi dalam perda tersebut.

Advertisement

“Seperti perlu ditambahkan zonasi pendirian toko modern, karena hanya mengatur jarak tapi tidak menyebut zonasi. Misalnya kalau bebas jaraknya bagaimana, apakah di dalam ring road dan apa lokasinya di jalan kabupaten,” katanya lagi.

Sulistyanto mengatakan pula, dalam kajian-kajian yang dilakukan Disperindagkop lebih mengarah pada segmen pasar, karena konsumen pasar modern dengan pasar tradisional berbeda, termasuk zonasi seperti kawasan perumahan yang tergolong kondisi ekonominya menengah ke atas.

“Kajiannya sudah mulai Februari lalu, karena memang ini usulan tahun 2015, soal kapan revisi perda disahkan tinggal kesepakatan dengan teman-teman Pansus, tetapi nantinya yang memimpin Komisi B DPRD,” katanya pula.

Advertisement

Menurut dia, revisi Perda tentang Pasar Modern itu bukan karena ada perizinan pendirian toko modern yang masuk, melainkan memang untuk penyesuaian sehingga ketika ada investor yang mengajukan izin harus mengikuti aturan lama

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif