Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2016 - 18:30 WIB

NARKOBA SOLO : 2 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu-Sabu di Musala Ngarsopura

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo terus diberantas polisi.

Solopos.com, SOLO — Dua warga ditangkap polisi saat mengadakan pesta sabu-sabu di Musala Ngarsapura, Keprabon, Banjarsari Solo.

Advertisement

Kepada wartawan, Polsek Banjarsari, Rabu (10/8/2016) mengungkap menangkap tiga orang di waktu dan tempat berbeda. Tiga pelaku narkoba di dua wilayah yakni di kawasan Jl. Singosari, Sriwedari, Laweyan dan di Musala Ngarsopura, Kebrabon, Banjarsari.

Ketiga pelaku tersebut yakni Tri Mulyanto, 38, warga Kelurahan Karangjati, Kalijambe, Sragen; Winarko, 30, warga Jombang, Jatim; dan Nurul Huda, 29, warga Kampung Songgalan, Pajang, Laweyan.

Advertisement

Ketiga pelaku tersebut yakni Tri Mulyanto, 38, warga Kelurahan Karangjati, Kalijambe, Sragen; Winarko, 30, warga Jombang, Jatim; dan Nurul Huda, 29, warga Kampung Songgalan, Pajang, Laweyan.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Wawan Purwanto, mengatakan pelaku narkoba, Tri ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu pada Minggu (24/7/2016) pukul 22.30 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) memesan barang haram itu kepada sesorang melalui ponsel.

“Kami mendapatkan informasi ada seorang yang bertransaksi narkoba di kawasan Luwes. Setelah diawasi ternyata mendapati dia [Tri] sedang mengambil paket narkoba dan langsung ditangkap,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/8).

Advertisement

Musala

Dua pelaku narkoba lainnya di tangkap saat pesta sabu-sabu di Musala Ngarsapura pada Jumat (29/7) pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula saat pelaku membeli narkoba dari seorang berinisial DN seharga Rp150.000. Setelah membeli barang haram itu mereka berdua langsung berpesta di Ngarsapura.

“Polisi menangkap pelaku saat sedang mabuk menghisap sabu-sabu. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram dan botol beserta pipa diamankan polisi,” kata dia.

Advertisement

Penangkapan kedua pelaku, lanjut dia, berdasarkan laporan dari masyarakat. Penangkapan bermula saat Winarko membeli sabu-sabu dari DN di kawasan Luwes, Nusukan pada Kamis (28/7). Setelah membeli, Winarko bertemu dengan Huda di lokasi kejadian untuk berpesta sabu-sabu.

“Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 KUHP No. 35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai atau menyediakan nerkotika golongan 1 serta menyalah gunakan narkotika jenis sabu-sabu, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 bulan, dan paling banyak Rp8 miliar.”

Pelaku Winarno mengatakan baru beberapa hari menggunakan narkoba. Uang untuk membeli narkoba dari hasil kerja sebagai kuli bangunan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif