Jogja
Rabu, 10 Agustus 2016 - 07:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Sepekan Mengintai, Akhirnya Dosen PTN Ini Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Jogja tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga seorang dosen.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus narkoba Jogja kali ini cukup mengejutkan. Sebab satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu (7/8/2016) malam lalu yang ditangkap Kepolisian Resort Kota Jogja merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Bantul, berinisial RN, 47.

Advertisement

(Baca Juga : NARKOBA JOGJA : Ups, Dosen PTN Tertangkap Beli 1 Kilogram Ganja)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi mengatakan informasi tersangka RN menggunakan ganja sudah diketahui sejak sepekan lalu. Pada Minggu siang polisi mengintai di sekitar rumah terangka sejak pukul 14.00 WIB. Polisi baru menangkapnya lima jam kemudian setelah tersangka memasuki rumah.

Menurutnya, meski tersangka sempat mengelak saat ditangkap, tetapi setelah ditemukan sejumlah barang bukti kepemilikan ganja tersangka tidak bisa berkutik, selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Jogja untuk diriksa. Dari hasil pemeriksaan, kata Sugeng, ganja milik RN awalnya sebanyak satu kilogram yang dibeli delapan bulan lalu dengan harga Rp6 juta dari dua temannya berinisial JP, 39, warga Tepus Gunungkidul dan YS, 38, warga Kasihan Bantul.

Advertisement

Keduanya ditangkap secara bersamaan di Jalan Parangteritis, Sewon Bantul, sekitar pukul 23.00 WIB. “Hasil pemeriksaan urine ketiganya positif menggunakan ganja,” kata Sugeng. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Poasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 KUHP tentang Pemukatan Jahat.

Sugeng menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dari keterangan para tersangka, kata Sugeng, ganja itu diperoleh dari seseorang yang tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bandung, Jawa Barat. Tersangka memesan ganja melalui telepon kemudian paket ganja dikirim dengan jasa paket barang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif