Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2016 - 17:40 WIB

PPDB KARANGANYAR : Kepala SMKN Jumantono Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

PPDB Karanganyar, FKR melaporkan kepala SMKN Jumantono ke polisi karena memasukkan 27 siswa di luar PPDB online.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kepala SMKN Jumantono, Kresna Anggoro, dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (9/8/2016), lantaran memasukkan 27 siswa baru tahun ajaran 2016/2017 dari luar mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

Advertisement

Langkah tersebut dinilai menyalahi regulasi tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru. Masuknya siswa baru di luar mekanisme PPDB online dinilai bisa memancing kecemburuan. Sebab mereka adalah calon peserta didik yang tak lolos PPDB online.

Pihak pelapor kasus itu adalah Ketua Forum Karanganyar Rembug (FKR), Hendardi Heru Santoso. “Kami sudah lapor ke polisi [Selasa]. Masuknya 27 siswa dari luar PPDB online patut diduga menyalahi regulasi, hukum harus ditegakkan,” ujar dia di hadapan wartawan.

Advertisement

Pihak pelapor kasus itu adalah Ketua Forum Karanganyar Rembug (FKR), Hendardi Heru Santoso. “Kami sudah lapor ke polisi [Selasa]. Masuknya 27 siswa dari luar PPDB online patut diduga menyalahi regulasi, hukum harus ditegakkan,” ujar dia di hadapan wartawan.

Heru, panggilan akrabnya, mengaku sudah menanyakan masuknya 27 siswa dari luar PPDB online di SMKN Jumantono, kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora). Tapi otoritas di Disdikpora mengaku tidak tahu menahu dengan hal tersebut.

Saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Kepala SMKN Jumantono, Kresno Anggoro, mengakui ada 27 siswa baru di sekolahnya yang masuk dari luar mekanisme PPDB online. Mereka telah mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) bersama siswa yang lain.

Advertisement

“[Sebelumnya] Mereka memang mendaftar ke sekolah kami, mendaftar semua. Tidak lolos karena nilainya tidak memenuhi,” ujar dia. Kresno mengaku alasannya memasukkan 27 siswa itu atas dasar kasihan, dan ingin menolong mereka supaya tak putus sekolah.
Apalagi para siswa itu tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga 27 siswa tersebut tergolong tidak mampu.

“Karena termasuk keluarga miskin, tidak mungkin kalau sekolah di luar [Jumantono]. Takutnya malah nanti putus sekolah,” kata dia.

Kresno mengakui langkahnya memasukkan 27 siswa tersebut menyalahi aturan main. Apalagi langkah tersebut tidak dikomunikasikan dulu dengan Disdikpora, melainkan hanya dengan komite sekolah.

Advertisement

“Saat saya lapor kepala dinas juga sudah dimarahi,” imbuh dia.

Tapi Kresno membantah ada pungutan kepada 27 siswa itu. “Tidak ada itu, benar. Silakan dicek. Mereka kan dari keluarga tidak mampu, masa ditarik pungutan uang. Lha wong mereka bisa bersekolah lagi saja sudah sangat bagus. Kami sebatas menolong,” tambah dia.

Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, mengaku tidak mendapat laporan ihwal kebijakan dimasukkannya 27 siswa baru di luar jalur PPDB online, ke SMKN Jumantono. Dia menduga kebijakan tersebut atas inisiatif pemangku kepentingan di sekolah itu.

Advertisement

“Memang tidak ada yang tahu dengan langkah itu, Pak Bupati tidak dilapori, saya tidak dilapori, dinas juga tidak dilapori. Pihak sekolah berinisiatif sendiri,” ujar dia. Pada prinsipnya, Rohadi menjelaskan setiap anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan.

Jenjang waktu pendidikan di bangku sekolah pun, utamanya di Karanganyar, minimal 12 tahun. Ihwal PPDB online, menurut dia, merupakan mekanisme penempatan siswa di sekolah-sekolah. Prosedur tersebut mestinya dihormati dan ditaati semua pihak.

“Anak-anak harus tetap sekolah. Lha apa tetap di situ [SMKN Jumantono], atau di tempat lain, kita lihat nanti. Yang jelas, apa yang terjadi ini jangan sampai mengganggu kegiatan belajar anak-anak di sekolah. Biar mereka belajar dengan tenang,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif