Jateng
Selasa, 9 Agustus 2016 - 23:50 WIB

PERDA JATENG : Atur Industri, DPRD Jateng Bikin Perda RPIPJT

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pekerja industri tekstil (JIBI/Solopos/Dok.)

Perda Jateng tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah (RPIPJT) yang digagas DPRD setempat masih dalam tahap kajian akademis.

Semarangpos.com, SEMARANG – DPRD Jawa Tengah berinisiatif membuat peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah (RPIPJT). Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah (Jateng) Ferry Firmawan  mengatakan proses pembuatan perda tersebut saat ini sedang tahap kajian akademis.

Advertisement

“Kami akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait agar Perda RPIPJT nantinya membawa manfaat dalam pembangunan industri di Jateng,” katanya kepada Semarangpos.com, seusai menjadi pembicara pada Primetopic Menuju Industri Jateng Berdikari yang digelar Radio Trijaya FM di Novetel Semarang, Senin (8/8/2016).

Dia tidak menginginkan nasib Perda RPIPJT sama dengan perda-perda lainnya yakni setelah ditetapkan tidak membawa dampak bagi kesejahteraan rakyat Jateng. Untuk itu dalam penyusunan perda tersebut akan melibatkan semua pihak terkait agar pembangunan industri di Jateng ke depan lebih baik serta dapat menyejahterakan rakyat.

“Perda RPIPJT nantinya akan mengatur tentang kemudahan perizinan, intensif pajak, sehingga industri di Jateng bisa berkembang,” tandas politikus Partai Demokrat ini.

Advertisement

Selain itu, Perda RPIPJT juga mengatur tentang pengembangan perwilayahan industri, pengembangan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri serta pemberdayaan industri kecil menengah. Mengenai kapan Perda RPIP Jateng akan disahkan, Ferry tidak bisa memastikan. “Semakin cepat, lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Jateng Ratna Kawuri dalam kesempatan sama menyatakan mendukung pembuatan Perda RPIPJT. Keberadaan Perda RPIPJT, menurut dia, dapat dijadikan dasar hukum dalam penataan industri agar lebih baik sehingga menarik minat calon investor. “Jumlah industri di Jateng baik kecil, menengah, dan besar mencapai 800.000 kebanyakan industri pangan serta minuman,” ungkap dia.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif