Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2016 - 20:15 WIB

PERAMPOKAN SRAGEN : Berkas 5 Perampok Juragan SPBU Dipisah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menunjukkan barang bukti yang digunakan perampok saat menyatroni rumah juragan mebel dan SPBU di Kalijambe Sragen dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (8/8/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Perampokan Sragen, polisi membagi berkas perkara 5 perampok juragan SPBU di Kalijambe.

Solopos.com, SRAGEN–Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mempercepat proses pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus perampokan juragan mebel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Suranto, warga Kalijambe, pada 27 Juli lalu. Perampok kelas kakap itu ditangkap di Tangerang dan Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2016) lalu.

Advertisement

Kelima tersangka perampokan itu terdiri atas Hermansah Silalahi, 47, warga Jakarta Barat; Muhammad Afrizal, 39, warga Medan, Sumatera Utara; Edi Humaedi, 40, warga Lamongan Jawa Timur; Nursalim alias Karjo, 40, warga Tuban Jawa Timur; dan Janjen Siregar, 34, warga Siantar, Sumatera Utara.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kajari [Kepala Kejaksaan Negeri] Sragen terkait kasus itu. Saya sampaikan kepada beliau bahwa pemeriksaan kasus perampokan dipercepat dan segera diserahkan ke Kejari. Kami akan split [dipisah] perkara itu menjadi dua berkas untuk memudahkan tuntutan di pengadilan. Pelaku perencana dan pelaku yang hanya ikut serta akan dipisahkan,” kata Kapolres saat ditemui wartawan seusai menghadiri resepsi pamitan calon haji di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (9/8/2016) siang.

Kapolres menilai aksi perampok ini tidak hanya di Kalijambe tetapi di banyak tempat. Cahyo berpendapat kelima perampok ini sudah terbiasa merampok dan mengetahui sasarannya memang orang kaya. “Mereka sudah melihat target-targetnya. Bisa jadi mereka itu residivis karena tindakan perampokan itu terjadi di berbagai daerah. Ya, mereka sudah profesional,” ujarnya.

Advertisement

Kelima lokasi yang dijadikan daerah operasi selain Sragen berada di Serpong, Cikupa, Cirebon, Klaten, dan Purbalingga. Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Maryoto menjalin komunikasi dengan kelima Polres tersebut untuk mengembangkan kasus perampokan tersebut. “Kalau ada Polres yang ternyata belum menangani kasus itu bisa langsung menangani dengan pemeriksaan di Polres Sragen. Kami masih fokus memenuhi unsur pidana dalam kasus itu. Untuk mobil yang digunakan beraksi masih dalam penyelidikan,” tutur Kapolres.

Cahyo menjerat kelima tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dia tidak serta merta meminta agar hukamannya dimaksimalkan. Dia lebih memilih jalur prosedur karena putusan sanksi pidana itu ada di pengadilan. Kapolres menduga uang hasil rampokan senilai Rp100 juta itu tinggal Rp1,5 juta. “Uang sebanyak itu ya buat foya-foya lah mulai 27 Juli sampai 6 Agustus,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif