Soloraya
Senin, 8 Agustus 2016 - 15:40 WIB

PERAMPOKAN SRAGEN : Perampok di Kalijambe Sudah Beraksi di 6 Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menunjukkan barang bukti yang digunakan perampok saat menyatroni rumah juragan mebel dan SPBU di Kalijambe Sragen dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (8/8/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Perampokan Sragen, pelaku perampokan di Kalijambe ternyata sudah beraksi di 6 daerah.

Solopos.com, SRAGEN–Selain di Sragen, lima kawanan perampok yang diringkus di Tangerang dan Jakarta Barat pada Sabtu (6/8/2016) juga pernah beraksi di Klaten, Purbalingga, Serpong dan Cikupa (Tangerang) serta Cirebon.

Advertisement

Tiga dari lima kawanan perampok yang kali terakhir menyatroni rumah Suranto, juragan mebel dan SPBU di Kalijambe, Sragen, pada 27 Juli lalu itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Mereka hendak melawan dan melarikan diri saat ingin ditangkap petugas dari Polres Sragen bekerja sama dengan Unit I, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya.

“Tiga orang di antaranya tidak bisa diajak kerja sama. Mereka kurang kooperatif ketika ingin ditangkap sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panah tepat di bagian kaki,” ujar Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (8/8/2016).

Lima perampok itu adalah Herman Sahsilalahi, 47, warga Grogol, Jakarta Barat; Muhammad Afrizal, 39, warga Pasardua, Medan; Edi Humaedi, 40, warga Sekaran, Lamongan; Nursalim alias Karjo, 40, warga Jatirogo, Tuban; dan Jansen Siregar, 34, warga Simalungun, Siantar.
Herman Sahsilalahi merupakan pimpinan perampok. Edi Humaedi bertugas mengikat penjaga rumah dan menjaganya bersama Afrizal dan Nursalim. Mereka juga menodongkan senjata tajam dan pistol airsoft gun. Sementara Jansen berperan sebagai pengemudi mobil dari Tangerang ke Sragen. Mobil Toyota Avansa berpelat nomor B 1207 FOM ikut disita polisi sebagai barang bukti.

Advertisement

“Total harta kekayaan yang mereka kuras mencapai sekitar Rp215 juta yang terdiri atas uang tunai Rp100 juta, perhiasan, jam tangan dan sejumlah ponsel. Namun, uang Rp100 juta itu hanya tersisa Rp1,5 juta. Hampir semua uang sudah mereka belanjakan. Hanya terdapat beberapa perhiasan dan ponsel yang tersisa,” jelas Kapolres.

Saat disinggung apakah ada dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus perampokan itu, Kapolres mengaku masih menyelidikinya. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah mobil Toyota Avanza yang digunakan perampok tersebut merupakan hasil kejahatan dari mereka. Kelima perampok itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Apakah mereka masih punya jaringan lain, sementara masih kami dalami dulu,” ujar Kapolres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif