Penemuan bayi Sleman terjadi di Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN – Salahsatu pelajar yang tinggal di Cangkringan, Sleman harus berurusan dengan hukum akibat tindakannya membuang bayi hasil hubungan gelap.
Siswi berinisial AL, 16, menjalin hubungan layaknya suami istri dengan siswa lainnya berinisial BG, 16. Polsek Cangkringan bersama tokoh masyarakat disaksikan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jogja, melakukan musyawarah pelaksanaan diversi [cara menangani anak yang berhadapan dengan hukum] di Mapolsek setempat, Senin (8/8/2016).
Selain menetapkan AL sebagai tersangka atas tindak pidana pembuangan mayat, Polisi juga menetapkan BG sebagai tersangka atas kasus pencabulan, tetapi keduanya tidak ditahan. AL kini masih berstatus sebagai pelajar salahsatu sekolah di DIY.
Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi di Desa Argomulyo, Cangkringan, Sleman pada April 2016 lalu. Setelah melalui penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang dilahirkan oleh tersangka AL. Bayi berumur sekitar sembilan bulan dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia lalu dibuang oleh AL.