Jogja
Senin, 8 Agustus 2016 - 17:20 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Adikarta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto [kiri depan] dan Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Tomy Prambana [depan kanan] menyampaikan rilis tentang penangkapan dua pelaku pengeroyokan dan kepemilikan psikotropika jenis alprazolam di markas Polres Kulonprogo, Senin (8/8/2016).(Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Kulonprogo terjadi berupa pengeroyokan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Petugas Polsek Wates menangkap dua pelaku pengeroyokan yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Adikarto, Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Rabu (3/8/2016) lalu.

Advertisement

Selain mengamankan barang bukti berupa sebuah tongkat lipat, petugas juga menemukan psikotropika jenis alprazolam dari salah satu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Tomy Prambana mengatakan, kasus tersebut bermula dari rasa cemburu pelaku berinisial MA terhadap korban yang diketahui sering berkomunikasi dengan kekasih MA.

MA kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama pelaku lain berinisial SH di kawasan Pelabuhan Tanjung Adikarto pada sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu pekan lalu.

Advertisement

“Tersangka melakukan pengeroyokan secara bersama terhadap korban berinisial RW,” ucap Tomy kepada wartawan di markas Polres Kulonprogo, Senin (8/8/2016).

Petugas segera melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MA terlebih dahulu pada Rabu malam di sebuah kafe di wilayah Mlangsen, Temon. Sedangkan pelaku SH ditangkap pada Kamis (4/8/2016) dini hari di rumahnya, yaitu Dusun Pendekan V, Tirtorahayu, Galur. Tomy menambahkan, ketika melakukan penggeledahan terhadap SH, petugas menemukan tiga butir psikotropika jenis alprazolam.

Tomy memaparkan, SH mengaku mendapatkan alprazolam dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian. Psikotropika tersebut dibeli SH seharga Rp200.000 per dua kaplet.

Advertisement

SH beralasan mengonsumsi alprazolam untuk meredakan sakit kepala yang sering dia alami dan menenangkan kondisi psikologisnya yang cenderung tempramen. “Efeknya memang seperti obat penenang,” ujar Tomy.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto mengatakan, korban pengeroyokan diketahui mengalami luka robek pada bagian kepala dan memar di tangan dan perut.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sedangkan SH dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 60 Undang-undang RI No.5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif