Jogja
Senin, 8 Agustus 2016 - 11:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Peletakan Batu Pertama Diharapkan September

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo diharapkan sudah dimulai September

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo berharap peletakan batu pertama pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) segera dilakukan pada September mendatang.

Advertisement

PT Angkasa Pura I juga didorong untuk melakukan isolasi lahan demi memperlancar jalannya pembangunan.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan bagi warga terdampak diperkirakan sudah bisa dilaksanakan mulai pekan kedua Agustus. Saat ini, tim hanya tinggal menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi terkait ganti rugi.

“Karena Agustus sudah pembayaran, kalau bisa September ini sudah dilakukan peletakan batu pertama,” ungkap Hasto, Minggu (7/8/2016).

Advertisement

Pembangunan bandara NYIA ditargetkan selesai pada 2020 mendatang. Namun, pemerintah pusat rupanya ingin pembangunan dipercepat agar operasional bandara baru dapat dimulai tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Hasto berpendapat tidak ada cara lain kecuali mempercepat pula pelaksanaan peletakan batu pertama.

“Ada satu bidang besar tanah Pakualaman yang sudah bisa dieksekusi Agustus ini, ditambah tanah milik warga yang banyak itu. Jadi bisa segera [peletakan batu pertama,” ujar dia.

Advertisement

Hasto mengaku optimis pembangunan dapat berjalan lancar dan memenuhi target yang ditentukan. Namun, lokasi pembangunan harus dibuat steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

Dia kembali berharap PT Angkasa Pura I melakukan isolasi lahan dengan pemagaran keliling. Hal itu bisa segera dilaksanakan paska tahap pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif