News
Senin, 8 Agustus 2016 - 17:05 WIB

BAHAN BAKAR MINYAK : SPBU di Soloraya Mulai Larang Pembelian Premium Gunakan Jeriken

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat larangan SPBU menjual premium dan solar dengan jeriken. (Twitter).

Bahan bakar minyak, per Senin (15/8/2016), SPBU di Soloraya melarang pembelian premium menggunakan jeriken.

Solopos.com, SOLO–Pembelian premium menggunakan jeriken di Soloraya bakal dilarang mulai Senin (15/8/2016). Sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan selama pekan ini.

Advertisement

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Soloraya, B. Sulistyo, mengungkapkan larangan ini merupakan kesepakatan anggota Hiswana Migas Soloraya setelah berkoordinasi dengan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Bagian Tengah (JBT).

Dia mengungkapkan kebijakan tersebut diambil karena disparitas harga premium dan pertalite kecil, yakni hanya Rp350/liter. Selain itu, pertalite juga sudah tersedia di sekitar 90% dari total jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau sekitar 126 SPBU dari total 140 SPBU.

Advertisement

Dia mengungkapkan kebijakan tersebut diambil karena disparitas harga premium dan pertalite kecil, yakni hanya Rp350/liter. Selain itu, pertalite juga sudah tersedia di sekitar 90% dari total jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau sekitar 126 SPBU dari total 140 SPBU.

“SPBU dilarang menjual premium menggunakan jeriken dan masyarakat diminta beralih ke pertalite. Kebijakan ini juga berlaku bagi konsumen yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian menggunakan jeriken yang dikeluarkan Disperindag [Dinas Perindustrian dan Perdagangan] setempat,” ungkap Sulis kepada Solopos.com, Senin (8/8/2016).

Dia mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Disperindag di masing-masing kabupaten/kota di Soloraya supaya tidak mengeluarkan surat rekomendasi sejak awal bulan ini. Namun dia mengatakan untuk pembelian pertalite ini, masyarakat tidak perlu menggunakan surat rekomendasi. Hal ini mengingat pertalite bukan merupakan barang subsidi.

Advertisement

Sulis menyampaikan menurut rencana kebijakan tersebut mulai diberlakukan awal pekan ini. Namun karena pertimbangan belum ada sosialisasi ke konsumen, kebijakan ini diundur awal pekan depan. Pekan ini, SPBU diharapkan melakukan sosialisasi baik secara lisan dan pemasangan spanduk.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan dipantau dan dievaluasi untuk mengetahui kendala di lapangan. Lebih lanjut, dia mengungkapkan di SPBU miliknya yang berada di Klaten, sudah ada kenaikan konsumsi pertalite dari yang biasanya 2 KL menjadi 6 KL sedangkan konsumsi premium turun dari 16 KL menjadi 11 KL.

Area Manager Communication and Relations Pertamina JBT, Suyanto, mengungkapkan Pertamina siap menyuplai kebutuhan pertalite SPBU. Pengawas SPBU Bhayangkara Solo, Maryanto, mengungkapkan sudah tidak melayani penjualan premium dengan jeriken sejak 20 Juli. Menurut dia, masyarakat tidak ada gejolak karena disparitas harga yang kecil.

Advertisement

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari Disperindag Solo tetap tidak kami layani. Sejauh ini masyarakat tidak ada masalah. Bahkan omzet pertelite naik dari biasanya 3 KL menjadi 5 KL sedangkan premium hanya 12 KL dari biasanya 16 KL,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengecer di Sragen, E. Hastuti, mengatakan belum mengetahui adanya larangan pembelian premium menggunakan jeriken. Meski begitu, dia mengaku tidak keberatan apabila ada kebijakan harus beralih ke pertalite.

“Kalau diwajibkan beralih ke pertalite tidak masalah, asalkan aturannya memang seperti itu. Konsekuensinya nanti harga jual bensin eceran juga naik mengikuti harga beli,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif