Jogja
Senin, 8 Agustus 2016 - 11:23 WIB

AKTA KEMATIAN : Pengajuan Akta Kematian di Gunungkidul Terus Meningkat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Akta kematian semakin disadari arti pentingnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengajuan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Advertisement

Hingga akhir Juli, permohonan itu mencapai 5.201 berkas. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dengan pengajuan di tahun lalu sebanyak 3.759 permohonan.

Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengakui dalam tiga tahun terakhir pengajuan akta kematian mengalami peningkatan yang signifikan. Meski warga makin sadar akan pentingnya akta itu, ia menilai masih banyak yang belum paham dan enggan mengurus kartu ini.

Advertisement

Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengakui dalam tiga tahun terakhir pengajuan akta kematian mengalami peningkatan yang signifikan. Meski warga makin sadar akan pentingnya akta itu, ia menilai masih banyak yang belum paham dan enggan mengurus kartu ini.

Oleh karenannya, Sumiyati mengaku Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi terkait kepemilikan akta kematian. Pasalnya, selain untuk ketertiban administrasi kependudukan, kartu ini juga bermanfaat untuk mengetahui data pasti jumlah penduduk di suatu wilayah.

“Bisa dibanyangkan jika akta ini tidak diurus maka jumlah penduduk tidak akan lagi akurat,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/8/2016).

Advertisement

“Yang mengajukan sudah semakin bertambah, tapi saya yakin yang belum mengurus juga masih banyak,” kata Eko.

Menurut Eko, proses pengajuan akta kematian sangat mudah dan diberikan secara gratis. Keluarga yang telah meninggal hanya butuh surat pengantar dari desa, salinan akta kelahiran, salinan akta nikah, salinan kartu keluarga untuk mengurus akta tersebut.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat belum banyak yang paham terkait dengan kegunaan akta kematian. Biasanya setelah mendapatkan surat pengantar dari desa dianggap sudah selesai, padahal dalam sistem administrasi kependudukan yang bersangkutan masih dinyatakan masih hindup, meski pihak keluarga sudah mengatongi pengantar kematian tersebut.

Advertisement

“Kalau tidak diurus, maka selamanya orang yang telah meninggal tetap dinyatakan hidup,” tutur mantan Sekretaris DPRD ini.

Dampak lain dari belum diurusnya akta ini juga dapat berpengaruh terhadap program yang dicanangkan pemerintah tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan target.

Penyebab salah satunya dikarenakan masih adanya ribuan penduduk yang meninggal dunia namun masih tersisipkan dalam program. “Ini yang harus diperbaiki. Jadi kami meminta agar warga segera mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif