Soloraya
Minggu, 7 Agustus 2016 - 17:30 WIB

BIROKRASI SRAGEN : Pemkab Bakal Kocok Ulang Jabatan Struktural

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Birokrasi Sragen, kocok ulang jabatan struktural berdasarkan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Solopos.com, SRAGEN–Jabatan struktural di lingkungan Pemkab Sragen bakal dikocok ulang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto mewacanakan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional tertentu sebagai implementasi atas PP tersebut.

Advertisement

Sekda menyebut jumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sragen mencapai lebih dari 532 orang. Pejabat eselon itu terdiri atas eselon II sebanyak 32 orang, eselon III sebanyak 100-an orang, dan eselon IV sebanyak 500-an orang. Tunjangan jabatan mereka disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama ini, SOTK [susunan organisasi tata kerja] kami masih mengacu pada PP No. 41/2007. Setiap SKPD [satuan kerja perangkat daerah] maksimal memiliki empat bidang dan 2-3 kasi per bidang. Nanti SKPD itu dirampingkan sesuai dengan PP No. 18/2016. Harapannya belanja modal lebih besar daripada belanja pegawai,” kata Sekda saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/8/2016).

Semua perubahan SOTK itu, kata Sekda, disesuaikan dengan nomenklatur yang ditentukan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Porsi belanja pegawai Sragen mencapai 68% dari total APBD Sragen mencapai Rp2 triliunan. Porsi berlebih untuk belanja pegawai itu disebabkan adanya alokasi tunjangan profesi guru yang mencapai 8%. Ke depan, Sekda ingin jumlah eselon diperkecil dan disesuaikan dengan bobot setiap SKPD.

Advertisement

“Para pejabat eselon itu bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional tertentu. Tunjangan fungsional bisa lebih tinggi daripada tunjangan struktural. Semua perubahan itu kami targetkan rampung sebelum 19 Desember mendatang,” tutur dia.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Wahyu Widayat, menyampaikan sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan sosialisasi atas PP No. 18/2016, Pemkab sudah menyiapkan beberapa opsi berkaitan dengan perampingan urusan SOTK.

Wahyu mengatakan beberapa urusan di Dinas Pendidikan sudah diminta ke pemerintah provinsi, seperti bidang pendidikan menengah dan penyuluh.

Advertisement

“SKPD Sragen ke depan ditekankan pada basis urusan. Urusan-urusan di SKPD itu nanti dikocok lagi. Perumpunan urusan itu ditentukan berdasarkan PP itu. Jangan sampai SOTK kami tidak sesuai dengan urusan di atasnya. Seperti keluarga berencana itu ada yang masuk Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat. Mestinya pengocokan SKPD itu harus linier dengan urusan di pemerintah pusat dan provinsi. Selain linier SKPD ke depan juga ramping,” ujar dia.

Wahyu menyampaikan perbandingan antara tunjangan dan gaji pokok untuk para pejabat eselon. Dia menyebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk staf Rp700.000/bulan. Kalau tunjangan untuk pejabat struktural, kata dia, bervariasi sesuai dengan masa kerja dan golongan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, belum menghitung dampak kebijakan anggaran terkait dengan implementasi PP No. 18/2016. Dia menyadari implementasi PP itu akan berdampak signifikan terhadap pola anggaran di Pemkab Sragen.

“Itu nanti tetap menyesuaikan penataan urusan berdasarkan PP yang baru,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif