Soloraya
Minggu, 7 Agustus 2016 - 23:30 WIB

BIROKRASI SOLO : Pejabat Struktural Pemkot Solo Berpotensi Gemuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Birokrasi Solo, SOTK baru membuat pejabat struktural bertambah.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memecah sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memaksimalkan fungsi efektivitas birokrasi pada tahun ini. Otomatis, pejabat struktural di lingkungan Pemkot berpotensi bertambah.

Advertisement

Hal ini bertentangan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang menghendaki perampingan pejabat struktural di daerah demi efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi.

“Efisiensi boleh, tapi bukan berarti harus perampingan pejabat struktural,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menanggapi rencana perampingan pejabat struktural di daerah, ketika dijumpai wartawan di sela-sela jalan sehat rangkaian kegiatan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) di Benteng Vastenburg, Minggu (7/8/2016).

Advertisement

“Efisiensi boleh, tapi bukan berarti harus perampingan pejabat struktural,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menanggapi rencana perampingan pejabat struktural di daerah, ketika dijumpai wartawan di sela-sela jalan sehat rangkaian kegiatan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) di Benteng Vastenburg, Minggu (7/8/2016).

Menurut Rudy, sapaan akrabnya, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) satu daerah dengan lainnya berbeda, dan tidak bisa disamaratakan.  Dalam menata SOTK itu perlu penyesuaian dengan kebutuhan daerah masing-masing. Rudy mencontohkan Pemkot Solo dalam menata SOTK baru dan kini masih dalam pembahasan, mempertimbangkan kebutuhan daerah. Seperti halnya usulan pemecahan sejumlah SKPD di lingkup Pemkot untuk memaksimalkan fungsi efektivitas birokrasi.

“Contoh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan kita pecah menjadi dua. Yakni, Dinas Perhubungan SKPD sendiri, dan Kominfo sendiri,” kata Rudy.

Advertisement

“Fungsinya [DTRK] tidak bisa digabungkan. Jadi kami tetap mempertahankan DTRK untuk tidak digabung dengan DPU,” kata Rudy.

Secara otomatis, Rudy mengaku SOTK Pemkot akan lebih gemuk dibanding sebelumnya. Rudy memperkirakan ada empat SKPD baru, tentunya berimbas pada jumlah pejabat struktural Pemkot yang akan bertambah. Perombakan SOTK tersebut hingga kini masih terus dibahas Pemkot. Ditanya bertambahnya pejabat struktural akan berimbas pada beban belanja pegawai Pemkot, Rudy tak mempermasalahnnya.

Dia mengakui belanja pegawai Pemkot memakan 46% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot. Namun porsi belanja pegawai tersebut tidak bisa dikurangi karena disesuaikan dengan jumlah pegawai Pemkot.

Advertisement

“Belanja pegawai kui wes ga bisa diutak-atik. Kita sesuaikan kebutuhan di daerah. Jangan daerah dipaksa harus mengikuti Pemerintah Pusat, karena yang tahu kondisi daerah itu ya daerahnya sendiri,” katanya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rahmat Sutomo mengatakan Pemkot maraton dalam menyusun draf SOTK baru. Draf tersebut rencananya segera diajukan ke DPRD untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi produk peraturan daerah (Perda).

“Draf SOTK akan disinkronkan dengan Provinsi sinkronkan. Kami targetkan pekan depan draf sudah dikirim ke Dewan,” katanya.

Advertisement

Rahmat mengatakan dalam mekanisme penempatan pejabat struktural nanti, Pemkot tidak memakai sistem pelelangan jabatan melalui tim panitia seleksi (pansel). Melainkan, Pemkot hanya akan menggelar tes seleksi kompetensi bagi pejabat struktural. Tes tersebut dilakukan oleh tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Hasilnya akan diserahkan kepada wali kota. Namun keputusan penempatan jabatan struktural tersebut tetap ditangan wali kota.

“Kami mengejar SOTK baru bisa berjalan Januari. Jadi kami tidak memakai pansel, karena lebih memakan waktu empat bulan untuk penyeleksian hingga penetapan pejabat struktural,” terangnya.

Rahmat mengatakan Pemkot telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) ihwal penyeleksian jabatan struktural tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif