Jogja
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 06:40 WIB

ARSIP SLEMAN : Pemkab Imbau Masyarakat Serahkan Arsip yang Berkaitan dengan Pemerintah, Sejarah dan Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Arsip dan Perpusda menggunakan bekas kantor KPU

Pengelolaan kearsipan penting dilakukan pemerintah.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman, mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan arsip yang berkaitan dengan kepemerintahan, sejarah, dan budaya kepada pemerintah daerah, agar arsip-arsip tersebut akan lebih aman dan terjaga.

Advertisement

“Kami akan mendorong dan menggalakkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam bidang kearsipan, yang salah satunya dengan menyerahkan arsip yang berkaitan dengan kepemerintahan, sejarah, dan budaya kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman Retno Susiati, Jumat.

Menurut dia, hal tersebut memungkinkan karena lembaga kearsipan daerah telah memiliki sarana dan prasaran untuk meyimpan arsip serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam memperlakukan arsip.

“Dokumen-dokumen arsip yang terkait dengan pemerintah daerah akan sangat bermanfaat sebagai referensi dalam proses pengambilan kebijakan ataupun perencanaan pemerintah daerah,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, pengelolaan kearsipan penting dilakukan pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan sebagai dokumen administrasi penyelenggaraan organisasi, bukti otentik, ataupun dokumen sejarah.

“Diperlukan langkah nyata dari setiap pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik dan benar. Saat ini masyarakat secara umum rata-rata belum secara serius memperhatikan dan menyimpan dokumen kearsipannya secara baik dan benar, sedangkan wilayah Kabupaten Sleman merupakan wilayah rawan bencana baik bencana gunungapi maupun rawan bencana tanah longsor. Untuk itu diperlukan upaya yang tepat dalam penyimpanan dokumen-dokumen pribadi untuk menghindari kerusakan atau kehilangan dokumen-dokumen penting yang dimiliki masyarakat,” katanya.

Retno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini juga sedang menyelesaikan proses penyusunan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pengelolaan Kearsipan baik itu arsip pemerintah daerah dan juga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Advertisement

“Dalam perda yang masih dalam proses penyeselesaian tersebut diharapkan dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam kearsipan berkenaan dengan menciptakan, menyimpan, dan melindungi arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual, serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan kearsipan negara dengan menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif