Jogja
Jumat, 5 Agustus 2016 - 14:55 WIB

UTANG PEMERINTAH : Utang pada ADB Lunas, Pemkab Gunungkidul Ogah Pinjam Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Utang Pemerintah Gunungkidul pada Asian Development Bank (ADB) lunas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kewajiban Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk membayar utang ke Asian Development Bank (ADB) selama 20 tahun berakhir pada April lalu. Adanya utang jangka panjang ini, mengharuskan Pemkab membayar hampir dua kali lipat dari nilai awal.

Advertisement

Data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul, utang tertuang dalam Surat Perjanjian ADB No.1198-INO No.SLA-892/DP3/1996, dengan nilai pinjaman Rp1 miliar. Alokasi hasil pinjaman digunakan untuk pembangunan jaringan perpipaan air bersih pada 1996 lalu. Sebagai gantinya, pemkab berkewajiban  mengangsur selama 20 tahun dengan bunga menurun.

Jika mengacu dari data angsuran yang ada, maka utang yang dimiliki berkembang hampir naik dua kali lipat. Hal itu bisa terlihat dari total pembayaran yang dilakukan Pemkab mencapai Rp2 miliar. Jumlah pembayaran angsuran ini merupakan akumulasi dari pokok utang ditambah bunga dan jasa bank.

Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono membenarkan jika Pemkab memiliki utang ke ADB. Namun utang tersebut sudah lunas karena pelunasan dilakukan pada 18 April lalu. “Posisi saat ini, kita sudah bebas utang dari ADB,” kata Supartono, Kamis (4/8/2016).

Advertisement

Dia menjelaskan, utang jangka panjang ini berlaku selama 20 tahun. Setiap tahunnya, pemkab melakukan angsuran dua kali di bulan April dan September. Adapun nilai angsuran setiap tahunnya bervariasi karena disesuaikan dengan ketentuan pembayaran bunga menurun. Di akhir pembayaran, DPPKAD mengeluarkan uang Rp36 juta, dengan rincian Rp34 juta merupakan pokok pinjaman. Sedangkan sisanya Rp2 juta merupakan bunga dan Rp44.000 diberikan untuk jasa bank.

“Berhubung ini bunga menurun, maka yang dibayarkan setiap tahunnya juga mengalami penyusutan,” kata pejabat yang juga merangkap sebagai Kepala DPPKAD ini.

Menurut Supartono, adanya pelunasan utang kepada ADB maka pemkab tidak akan mewacanakan untuk melakukan pinjaman lagi. Ada beberapa alasan yang membuat utang tidak dilanjutkan lagi, pertama prosedur pengajuan harus mendapatkan restu dari Pemerintah Pusat. Selain itu, ia tidak mau jika mengutang akan memberikan beban terhadap pemerintahan yang selanjutnya, karena memiliki kewajiban untuk melunasi.

Advertisement

“Meski mengangsur, kita tidak pernah melihat atau menggunakan uangnya. Sebab dananya sudah digunakan pemerintahan saat itu, dan pemerintahan yang sekarang memiliki kewajiban membayar. Jadi kami berpikir, jangan sampai hal ini [utang] terulang kembali,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi. Menurut dia, utang bisa saja dilakukan, namun harus dilakukan kajian yang mendalam, mulai dari kegunaan hingga tingkat kebutuhan. Namun jika melihat kondisi saat sekarang, ia lebih condong untuk tidak mengutang, karena dana yang tersedia masih sangat mencukupi untuk pembiayaan pembangunan. “Lagi pula proses mengajukan utang juga tidak mudah. Jadi saya pribadi lebih memilih untuk tidak melakukan hal itu,” kata Immawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif