News
Jumat, 5 Agustus 2016 - 12:00 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Luhut Ingin Asing Masuk Natuna, Susi Pudjiastuti Ancam Mundur!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi ketua PFI Yogyakarta Tolcah Hamied melihat Pameran Foto Nusa Bahari di Bentara Budaya Yogyakarta, Rabu (9/9) malam. Dalam kesempatan tersebut menteri KKP memberikan apresiasi atas karya foto yang dipamerkan. (Gigih M. Hanafi/Harian Jogja )

Penertiban nelayan asing diwarnai pelarangan investor asing masuk Natuna. Namun, Luhut ingin sebaliknya. Susi Pudjiastuti mengancam mundur.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam mengundurkan diri dari jabatannya jika usaha perikanan tangkap di perairan Natuna dibuka untuk investasi asing.

Advertisement

Ancaman itu disampaikan Susi menyusul keinginan Menko Kemaritiman yang baru, Luhut Binsar Pandjaitan, membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna bagi investasi asing. Menko yang baru dilantik 28 Juli 2016 menggantikan Rizal Ramli itu bahkan melontarkan wacana perubahan Perpres No. 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap.

Susi berujar penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing sesungguhnya telah memperlihatkan dampak positif. Indonesia masuk ke dalam 10 besar produsen cakalang dunia dari sebelumnya tidak pernah. Angka investasi di sektor kelautan dan perikanan pun menunjukkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir sejak 2010.

Advertisement

Susi berujar penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing sesungguhnya telah memperlihatkan dampak positif. Indonesia masuk ke dalam 10 besar produsen cakalang dunia dari sebelumnya tidak pernah. Angka investasi di sektor kelautan dan perikanan pun menunjukkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir sejak 2010.

Menurutnya, membuka kembali kesempatan bagi investor asing untuk masuk ke usaha perikanan tangkap sama dengan memundurkan langkah. “Kalau perikanan tangkap sampai diberikan ke asing, saya siap mengundurkan diri karena reforming perikanan harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability (keberlanjutan),” katanya, Kamis (4/8/2016).

Susi mengatakan sudah puluhan tahun asing menikmati kekayaan perikanan Indonesia–baik secara resmi maupun penangkapan ilegal–sehingga produksi ikan terus menurun. Dia memandang langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 44 sudah benar demi mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara swadaya.

Advertisement

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dalam beberapa kali kesempatan menyampaikan keinginannya memberikan kesempatan kepada investor asing untuk ikut mengelola perikanan Natuna yang potensi ikan lestarinya mencapai 1,14 juta ton per tahun. Mantan Menkopolhukam itu bahkan berharap aturan DNI diganti lagi.

“Kan negative list-nya kita yang buat. Kalau perlu kita ubah, kita ubah,” tegasnya, Selasa (2/8).

Menurutnya, keran investasi bagi asing itu tidak harus dibuka lebar dengan kepemilikan dominan, tetapi bisa dalam bentuk usaha patungan (joint venture). Staf Khusus Menko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan keinginan membuka usaha perikanan tangkap bagi investasi asing didasari atas kondisi kapasitas dalam negeri yang belum optimal.

Advertisement

“Illegal fishing kan makin kecil. Ikan banyak di laut. Kalau kita enggak bisa nangkap, kan sia-sia. Yang dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.

Sekalipun demikian, Purbaya menuturkan ide merevisi Perpres tidak mungkin direalisasikan dalam waktu singkat. Pemerintah tengah menghitung kapasitas kapal dalam negeri yang mampu menangkap potensi ikan di Natuna. Jika kapasitas kapal lokal tidak mampu, maka kemungkinan investor asing masuk ke perikanan tangkap perlu dipikirkan.

“Semuanya tidak ada yang diharamkan untuk mencari alternatif. Kalau kita mengharamkan alternatif, kan susah,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif