Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2016 - 03:10 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Kejakgung Limpahkan Berkas Kasus Penyelundupan SS di Manekin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - - Petugas Custom Narcotics Team kantor Bea Cukai Surakarta merilis empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kantor Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4/2016). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, Kejakgung melimpahkan berkas penyelundupan SS di manekin senilai Rp1 miliar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan berkas perkara kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (1/8/2016).

Advertisement

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 602 gram ke dalam manekin pada 6 April. Nilai barang itu Rp1 miliar. Sabu-sabu kiriman dari Nigeria itu masuk ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos Solo. Kasus ini terungkap berdasarkan analisis barang dan negara asal pengiriman barang. KPPBC curiga dan menemukan lima bungkusan pada masing-masing rongga maniken.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karanganyar, Sudarto, mengatakan pelimpahan berkas perkara ini merupakan pelimpahan tahap kedua  setelah Mabes Polri melimpahkan kasus itu kepada Kejakgung.

“Pelimpahan berkas ke Kejari Karanganyar karena tempat kejadian perkara berada di Karanganyar. Kejari sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU). Kami memiliki waktu 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar,” kata Sudarto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/8/2016).

Advertisement

Ada tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka tercatat sebagai warga Karanganyar, yaitu Sutopo, Titrit, dan Agus. Selain berkas, Kejakgung juga melimpahkan barang bukti berupa maniken, sabu-sabu, dan handphone. Sementara itu, salah satu anggota tim JPU dari Kejari Karanganyar, Dita Ardian, mengungkapkan menggunakan pasal 113, 114, dan pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. Dita menyampaikan menggunakan pasal itu karena perbuatan dilakukan bersama-sama. Dita mengungkapkan salah satu dari tiga orang itu merupakan otak dari penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Sutopo.

“Dia [Sutopo] yang mendatangkan sabu-sabu dari Nigeria. Dua tersangka lain merupakan orang suruhan yang bertugas mencari alamat untuk mengirim sabu-sabu ke Indonesia. Mana yang terbukti, tergantung fakta persidangan,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif