News
Jumat, 5 Agustus 2016 - 15:06 WIB

MAFIA PERADILAN : Mantan Ketua PN Jakut Bantah Terlibat Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Mafia peradilan terus ditelusuri KPK. Mantan Ketua PN Jakut diperiksa, namun membantah terlibat vonis kasus pencabulan Saipul Jamil.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, dalam perkara suap salah satu paniteranya yang bernama Rohadi.

Advertisement

Lilik yang datang di kantor komisi antirasuah, Jumat (5/8/2016), mengaku tak tahu menahu soal perkara tersebut. Menurut dia, saat kasus pencabulan Saipul Jamil diputus, dirinya sudah tidak berada di pengadilan tersebut.

“Iya itu, saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya. Tapi diperiksa sebagai kapasitas waktu itu masih ketua. Jadi waktu perkara diputus, saya bukan ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Perkara diputus 14 Juni, saya per 3 Juni bukan ketua lagi,” kata Lilik di KPK, Jumat (5/8/2016).

Dia juga menyanggah soal hubungan perkara tersebut dengan sengketa Partai Golkar. Menurut dia, belum ada pihak dari Partai Golkar yang datang menghadap kepadanya. “Pokoknya masalah partai Golkar nggak ada yang pernah menghadap saya. Saya enggak pernah mau,” katanya.

Advertisement

Perkara suap panitera PN Jakut mulai mencuat setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi ditangkap karena menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul Jamil, yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Belakangan, kasus itu berkembang setelah KPK menengarai uang senilai Rp700 juta yang ada di mobil Rohadi itu berkaitan dengan pengurusan perkara Partai Golkar di pengadilan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif