Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2016 - 02:10 WIB

KOPERASI INDONESIA : Ratusan Koperasi di Klaten Dilarang Terima Dana Hibah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Koperasi Indonesia, pemerintah mengatur koperasi dilarang menerima dana hibah.

Solopos.com, KLATEN–Ratusan koperasi di Klaten dilarang menerima dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah. Hal itu menyusul pemberitahuan surat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akhir Juli lalu.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Klaten, Yunanto, mengatakan Pemkab Klaten sudah berencana memberikan dana hibah ke sejumlah koperasi beberapa waktu lalu. Namun hal tersebut belum terealisasi lantaran Pemkab Klaten masih mengkaji Permendagri  RI No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber Dari APBD.

“Sesuai Pasal 5 dalam Permendagri terbaru itu disebutkan koperasi tidak boleh menerima dana hibah. Peraturan itu menganggap koperasi dianggap sebuah lembaga yang mencari keuntungan. Makanya, termasuk yang tidak boleh menerima dana hibah. Prinsipnya, koperasi harus mandiri ke depannya,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2016).

Disinggung tentang jumlah koperasi yang dproyeksikan menerima dana hibah di tahun 2016, Yunanto menyebutkan ada empat koperasi yang tersebar di Kabupaten Bersinar. Dalam waktu dekat, Disperindagkop dan UMKM Klaten ingin berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Klaten menyikapi munculnya Permendagri No. 14/2016 tersebut.

Advertisement

“Kami harus berkonsultasi dengan bagian hukum terlebih dahulu. Apakah, dana hibah yang diperuntukkan bagi empat koperasi itu boleh dicairkan atau tidak. Rencana pemberian dana hibah [sebagai stimulan pengembangan koperasi] itu dilakukan sebelum Permendagri yang baru muncul. Regulasi yang ada akan kami cermati. Di sini, saya tidak akan menyebutkan nama koperasi terlebih dahulu,” katanya.

Wakil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Bambang Triono, mengharapkan masyarakat perlu mewaspadai penawaran yang dilakukan sejumlah perusahaan atau lembaga keuangan untuk menutup pinjaman warga di Bank. Hal itu termasuk mewaspadai koperasi.

“Saat ini, ada yang mengatasnamakan perusahaan atau koperasi untuk menawarkan ke masyarakat agar utang di bank bisa ditutup dengan syarat-syarat tertentu [padahal kegiatan tersebut hanya untuk usaha tipu-tipu]. Masyarakat perlu hati-hati melihat lembaga keuangan dan koperasi seperti itu. Kegiatan tersebut jelas merugikan industri jasa keuangan,” katanya saat memberikan sambutan di HUT ke-65 Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Klaten, Rabu (3/8/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif