Jogja
Jumat, 5 Agustus 2016 - 14:40 WIB

KEKERASAN JOGJA : 3 Simpatisan Partai Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan simpatisan partai, Jumat (5/8/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Jogja yang terjadi pada tukang parkir, tertangkap pelakunya

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resor Kota Jogja membekuk tiga orang simpatisan salah satu partai politik yang diduga mengeroyok dua juru parkir (jukir) di Jalan Taman Siswa. Saat pengeroyokan terjadi, ketiga tersangka usai menggelar acara partai.

Advertisement

Ketiga tersangka merupakan warga Keparakan, Mergangsan, Jogja, masing-masing Heri Nugroho alias Pathol, 39, Rahmat Mugiharjo alias Memet, 35, dan Ngadimin alias Emen, 39. Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Keparakan pada Selasa (2/8/2016) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menganggap pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka karena motif dendam pribadi antara tersangka dan korban.

“Pelaku merasa pernah dianiaya korban di lokasi yang sama, jadi timbul dendam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (5/8/2016).

Advertisement

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi besi, paving blok, tongkat besi, satu unit sepeda motor rakitan tanpa nomor polisi, dan papan kayu potongan kursi yang digunakan tersangka saat mengeroyok korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 406 tentang Pengrusakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif