News
Jumat, 5 Agustus 2016 - 15:30 WIB

HUKUMAN MATI : Eksekusi Seck & Humprey Dianggap Melanggar, Kejakgung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (Detikcom)

Hukumamn mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike dinilai melanggar etik. Kejakgung pun dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait pelaksanaan hukuman mati atas Seck Osmane dan Humprey Ejike. Pengaduan dilakukan Boyamin Saiman karena menduga ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.

Advertisement

“Hari ini Jumat [5/8/2016] kami mengadukan secara resmi tidak sahnya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati Seck Osmane dan Humprey Ejike,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya Boyamin juga melaporkan jaksa eksekutor dan atasannya atas masalah yang sama kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Boyamin menjelaskan berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.

Artinya meskipun Seck dan Humprey disebut telah melewati batas pengajuan grasi, setidaknya putusan grasi harus diterima keduanya terlebih dahulu sebelum dieksekusi. “Karena ini kan sudah diterima pengadilan. Lain kalau kemarin ditolak permohonan grasinya,” kata Boyamin.

Advertisement

Jaksa Agung Tinda Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan bahwa pengajuan grasi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif