Distribusi BBM baru belum dapat dibeli disetiap SPBU
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis premim diharapkan
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul, Supriyadi, mengatakan kebijakan memperluas pelayanan penjualan pertalite sebagai upaya untuk menekan penjualan premium yang masih tinggi.
Selain itu, penekanan juga dilakukan dengan adanya pelarangan pembelian premium dengan jeriken. Hanya saja, kata Supriyadi, di Gunungkidul diterapkan kebijakan khusus, di mana pembelian jeriken masih dilayani dengan tujuan untuk menjangkau daerah-daerah yang terpencil.
“Untuk mekanisme, kita serahkan sepenuhnya ke Pertamina. Tapi saya tekankan, hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resminya tentang kebijakan itu sehingga masih berpegang dengan aturan yang lama,” kayanya.
Salah seorang pengelola SPBU di Semin, Basuki mengakui tempatnya barus saja menambah pelayanan pembelian pertalite. Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong penjualan BBM itu agar konsumsinya bisa lebih tinggi lagi.
“Kalau dari tempat sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi untuk pelaksaan dan pemasangan selang pertalite baru dilakukan di akhir Juli lalu,” katanya.
Sementara itu, petugas SPBU Selang Dani mengakui jika tempatnya sudah memasarkan pertalite sejak lama, sehingga tidak mempermasalhkan adnaya kebijakan menekan konsumsi premium. Namun untuk melarang membeli premium dengan jeriken belum sepenuhnya berlaku karena masih tetap melayani pembelian tersebut dengan kuota yang terbatas. “Kalau hanya 5-10 liter tetap akan dilayani,” ungkapnya.