Jogja
Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:20 WIB

PENGAMPUNAN PAJAK : DIY Ikut Hentikan Pemeriksaan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pengampunan pajak di DIY mengikuti kebijakan dari pusat

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menghentikan pemeriksaan pajak, ditanggapi positif oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, menurut UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dihentikan apabila wajib pajak mengajukan deklarasi atau pengungkapan hartanya. Atas dasar itu DJP DIY secara efektif menghentikan pemeriksaan kepada wajib pajak.

“Itu kebijakan pimpinan dan tentu Kanwil DJP Jogja mengikuti pimpinan sampai ada perubahan atau kebijakan lain,” kata Yuli pada Harian Jogja di ruangannya, Rabu (3/8/2016).

Advertisement

Pihaknya berharap dengan tidak adanya penerbitan surat perintah pemeriksaan (SP2), wajib pajak lebih ikhlas dan terdorong untuk mengikuti amnesti pajak. Ia berharap wajib pajak tidak menunggu diperiksa untuk mendeklarasikan hartanya.

Dengan kebijakan Menteri Keuangan tersebut Kanwil DJP DIY tidak kemudian berhenti komunikasi dengan wajib pajak tetapi justru terus mendorong wajib pajak mengikuti amnesti pajak.

“Kami tetap mengarahkan. Pengarahannya tidak hanya bagi mereka yang sedang diperiksa tetapi melalui program sosialisasi dari humas, bisa juga FGD,” ungkapnya.

Advertisement

Pro kontra yang muncul atas keluarnya keputusan Menteri Keuangan tersebut menurutnya karena para pemeriksa pajak sebelumnya ada yang sudah memperoleh data untuk menghitung kewajiban perpajakan sesuai tarif normal.

“Mustinya dikenai tarif progresif 25 persen tiba-tiba hanya bayar netto asetnya cuma dua persen. Tapi [pro kontra] itu sesaat karena begitu kita jelaskan mereka bisa terima. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung keputusan itu” ungkapnya.

Dukungan dari Kanwil DJP DIY dilakukan dengan melakukan sosialisasi amnesti pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. DJP DIY sudah melakukan pendekatan dengan perbankan agar mereka melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada para nasabah. Pemerintah Provinsi DIY juga sudah mengundang asosiasi pengusaha yang ada untuk menyampaikan pentingnya amnesti pajak tersebut. Begitu pula dengan kalangan pendidikan seperti UGM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif