Soloraya
Kamis, 4 Agustus 2016 - 22:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Nekat Curi Motor Agar Tak Terlambat Berangkat Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo dilakukan siswa kelas VIII SMP.

Solopos.com, SOLO–Mengenakan baju tahanan warna biru, AN, 14, warga Karangasem, Laweyan, Solo berjalan pelan keluar dari tahanan Polsek Laweyan, Kamis (4/8/2016) pagi. Bagian kepalanya ditutup menggunakan potongan kain warna biru. Sementara bagian mulutnya menggunakan selendang warna kuning untuk menutupi wajahnya. Celana warna putih yang dia dikenakan adalah seragam sekolah.

Advertisement

Satu temannya bernama, Hakim Al-Hikam, 18, warga Desa Bendo, Colomadu, Karanganyar ikut keluar dari tahanan. Mereka berdua adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang ditangkap Polsek Laweyan, Rabu (3/8/2016) malam pukul 23.00 WIB di rumahnya masing-maising.

Tiga unit sepeda motor diparkir tepat di depan ruangan reskrim Polsek Laweyan. Sepeda motor Suzuki Satria hitam berpelat nomor AD 6567 PU dan Honda Scoopy berpelat nomor AD 6368 QU adalah hasil curian dua pelaku, yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII dan SMA kelas XII. Satu unit sepeda motor Suzuki Skydive berpelat nomor AD 3889 FZ merupakan sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku untuk mencuri barang curian. Sepeda motor itu adalah milik orang tua pelaku, Hakim.

Advertisement

Tiga unit sepeda motor diparkir tepat di depan ruangan reskrim Polsek Laweyan. Sepeda motor Suzuki Satria hitam berpelat nomor AD 6567 PU dan Honda Scoopy berpelat nomor AD 6368 QU adalah hasil curian dua pelaku, yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII dan SMA kelas XII. Satu unit sepeda motor Suzuki Skydive berpelat nomor AD 3889 FZ merupakan sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku untuk mencuri barang curian. Sepeda motor itu adalah milik orang tua pelaku, Hakim.

Meskipun usianya masih pelajar, perilaku mereka dalam mencuri sepeda motor sudah terbilang seperti orang dewasa. Modus mereka mencari sepeda motor dengan mengincar motor yang diparkir dan tidak dikunci setang. Sepeda motor didorong ke lokasi sepi. Setelah dirasa aman, pelaku menyambungkan kabel stok kontak dengan cara merusak speedometer. Mesin sepeda motor menyala dan langsung dibawa lari pelaku.

“Saya dijemput dia [Hakim] di rumah diajak muter-muter tanpa jelas tujuannya kemana. Tiba-tiba berhenti di depan warnet di kawasan Kampus ATMI [Akademi Tehnik Mesin Industri] mencuri sepeda motor Scoopy,” ujar AN kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).

Advertisement

“Setelah berhasil mencuri Honda Scoopy bertanya kepada dia [Hakim], kalau saya juga ingin punya motor sendiri. Setelah itu mencuri lagi dapat sepeda motor Satria,” kata dia.

Ia mengaku sepeda motor hasil curian itu tidak dijual tetapi digunakan sendiri. Agar barang hasil curian tidak diketahui, merubah sebagian besar aksesoris sepeda motor hasil curian diganti dengan yang baru.

“Saya ingin punya sepeda motor sendiri untuk digunakan saat berangkat sekolah supaya tidak terlambat. Orang tua saya baru tahu saya mencuri saat polisi datang malam-malam ke rumah,” kata dia.

Advertisement

Sementara pelaku lainnya, Hakim, mengatakan AN merupakan teman semasa kecilnya saat masih berada di SD wilayah Karangasem. Setelah pindah rumah dari Karangasem ke Colomadu sering bertmu untuk bermain bersama.

“Saya menjual sebagian aksesori sepeda motor hasil curian untuk biaya sekolah,” kata dia.

Menurut dia, cara menghidupkan sepeda motor yang terkunci, belajar sendiri tidak ada orang yang mengajarinya. Kedua orang tua sempat curiga saat pulang bawa sepeda motor.

Advertisement

“Saya berbohong kepada orang tua kalau sepeda motor itu milik teman yang dititipkan. Kalau tahu hasil curian pasti marah,” kata dia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan awalnya mereka mencuri helm di sejumlah lokasi. Setelah berhasil mereka kemudian mencuri sepeda motor.

“Terungkapnya pelaku pencurian bermula dari kecurigaan warga yang mendapati sepeda motor Suzuki Satria hasil curian, disimpan di dalam rumah pelaku AN,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Kamis .

Agus mengatakan warga melaporkan kejadian itu ke polisi dan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pelaku di rumah. Pengakuan pelaku, AN, sepeda motor itu milik Hakim yang dititipkan di rumahnya.

“Kami langsung menangkap kedua pelaku dengan membawa barang bukti dua unit sepeda motor di rumah masing-masing,” kata dia.

Agus mengatakan barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor serta beberapa aksesoris kendaraan. Pelaku hakim dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, AN dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami tidak menahan dia [AN] karena sesuai dengan UU Perlindungan anak, pelaku kriminal anak peyelesain kasus dengan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pradilan pidana,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif