News
Kamis, 4 Agustus 2016 - 10:30 WIB

KARTEL DAGING AYAM : Bela Apkir Dini, Faisal Basri: Kebijakan Pemerintah Tak Bisa Diperkarakan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan peternakan ayam pedaging di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, memberi makan ayam yang baru berusia sekitar sepekan, Selasa (3/9/2013). (Dok/JIBI/Solopos)

Kartel daging ayam menyeruak setelah apkir dini 6 juta indukan ayam. Faisal Basri menyebut KPPU tak bisa mempermasalahkan kebijakan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap tidak berwenang menghukum 12 breeder dalam dugaan kasus kartel ayam. Lembaga milik pemerintah itu hanya diperbolehkan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, bukan dengan menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Advertisement

Saksi ahli sekaligus ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan KPPU tidak dapat memperkarakan kebijakan Kementerian Pertanian yang menginstruksikan 12 perusahaan pembibitan unggas melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock).

“KPPU melakukan sesuatu yang sebenarnya bukan kewenangannya. KPPU cukup memberikan saran apabila terdapat kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi persaingan usaha tidak sehat,” katanya seusai persidangan dugaan kartel ayam di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Mantan komisioner KPPU ini menilai tindakan KPPU menghentikan aksi apkir dini adalah salah besar. Apkir dini 6 juta parent stock pada akhir 2015 itu memang menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan peternak dalam jangka pendek.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah berkewajiban membuat kebijakan dengan menampung masukan pelaku usaha untuk menyelamatkan kondisi industri ayam. Sebaliknya, pelaku usaha juga wajib merespons kebijakan pemerintah. Faisal tidak menilai adanya sebuah “pesanan” dari pemain besar usaha ayam kepada mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno Basar untuk menginstruksikan apkir dini saat itu.

Dia melanjutkan keadaan mencari keseimbangan suplai dan permintaan atau market clearing memang dibutuhkan melalui intervensi pemerintah. Padahal, indikasi kelebihan pasokan anak ayam usia sehari atau day old chicken (DOC) bukanlah hal yang mengada-ada. Kondisi tersebut tampak dari terjadinya penurunan harga ayam hidup (live bird) yang berkelanjutan, semakin banyaknya peternak dan mitra kecil yang berteriak, serta non performing loan (NPL) perbankan sektor perunggasan yang tinggi.

“Instruksi KPPU menyetop apkir dini di tengah jalan ini yang membuat kondisi ekonomi di sektor ayam malah tambah keruh,” ujarnya. Akibatnya, industri ayam semakin tidak karuan dan harga menjadi tidak stabil, baik di tingkat peternak maupun di konsumen akhir.

Advertisement

Sebenarnya, lanjutnya, instruksi KPPU menghentikan apkir dini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila pemerintah cermat, instruksi tersebut bisa disanggah dan pelaku usaha dapat melanjutkan proses apkir dini hingga selesai 6 juta unit. Hal itu dinilai dapat memperbaiki kondisi perunggasan nasional.

Faisal menuturkan, alih-alih menghukum pelaku usaha yang bukan kewenangannya, KPPU seharusnya menjadi regulator review pada kebijakan pemerintah. Dia mencontohkan KPPU bisa memberi masukan pemerintah untuk memitrakan peternak kecil pada perusahaan yang besar. itu dapat menjadi solusi yang baik.

“KPPU bersama dengan pemerintah daerah juga bertanggung jawab mengawasi struktur pasar kemitraan tersebut, jangan sampai melemparnya ke sistem hukum pasar. Dengan begitu, keuntungan peternak kecil dapat terjamin.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif