Jogja
Rabu, 3 Agustus 2016 - 23:55 WIB

UNDANG-UNDANG DESA : Miliaran Aset Pemerintah Berpotensi Jadi Bom Waktu, Kok?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan wisatawan menikmati keindahan panorama dari kawasan wisata Kebun Buah Mangunan Bantul, Kamis (31/12). Saat libur Natal dan tahun baru ini, kawasan wisata tersebut didatangi ribuan wisatawan. Mereka cukup membayar retribusi Rp5.000 per orang. (Harian Jogja/Wisnu Wardhana)

Undang-undang Desa dapat memperkuat kewenangan desa.

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berpotensi menjadi bom waktu munculnya konflik di kemudian hari, lantaran berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah.

Advertisement

Pemkab Bantul memiliki sejumlah aset seperti stadion olahraga Sultan Agung, Pasar Seni Gabusan (PSG), objek wisata Kebun Buah Mangunan dan pasar tradisional Imogiri. Aset bernilai miliaran rupiah itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa dan warga alias bukan lahan milik Pemkab Bantul. Sedangkan Pemda Bantul hanya berkuasa atas aset bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

“Misalnya Stadion Sultan Agung, sebagian lahan punya Pemerintah Kecamatan Sewon, sebagian lagi Jetis. Tapi stadionnya punya Pemkab Bantul,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi ekonomi dan pembangunan Widodo, Rabu (3/8/2016).

Sebagian aset milikPemkab tersebut berkembang dengan baik. Ia mencontohkan objek wisata Kebun Buah Mangunan di Kecamatan Dlingo yang kini tengah naik daun karena kunjungan wisatawan yang terus meningkat. Tahun lalu, kebun buah yang dirintis oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul itu hanya menargetkan pemasukan untuk kas daerah senilai Rp600 juta dari kunjungan wisatawan. Faktanya kata dia, objek wisata tersebut mampu membukukan keuntungan yang disumbang ke kas daerah senilai lebih dari Rp1 miliar.

Advertisement

Potensi ekonomi dari sejumlah aset Pemkab tersebut ke depan dapat menjadi persoalan lantaran pemerintah desa atau warga selaku pemilik lahan berpotensi tidak akan memperpanjang sewa lahan.

“Misalnya warga pemilik lahan, belum tentu nanti masih mau memperpanjang sewa setelah melihat keuntungan yang ada,” tutur dia.

Widodo mengatakan, masa waktu sewa lahan tersebut beragam. Sebagian aset Pemkab akan habis masa sewa lahannya dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun. Ia berharap, Pemkab Bantul mau membeli lahan yang telah didirikan bangunan milik Pemkab agar tidak muncul konflik di kemudian hari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif