Pemkab Bantul memiliki lembaga baru.
Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Lembaga baru yaitu Dinas Kebudayaan kini resmi berdiri.
DPRD Bantul pada Rabu (3/8/2016) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pemecahan Disbudpar dan pendirian lembaga baru yaitu Dinas Kebudayaan.
“Setelah Perda disahkan oleh DPRD maka secara hukum Disbudpar resmi dipecah. Ada Dinas Kebudayaan ada Dinas Pariwisata,” terang Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas pembentukan organisasi daerah Amir Syarifudin, Rabu.
Sejumlah aturan menjadi dasar hukum pemecahan Disbudpar dan pendirian lembaga baru Dinas Kebudayaan. Antara lain Undang-undang Keistimewaan DIY serta Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang pembentukan organisasi dinas di daerah.
“Selain itu, dari DIY juga telah mendorong agar Dinas Kebudayaan segera dibentuk untuk memaksimalkan penyerapan danais [dana keistimewaan],” lanjutnya lagi.