Jogja
Rabu, 3 Agustus 2016 - 21:55 WIB

PEMDA DIY : Aneh, Raperda DAS Tanpa Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemda DIY masih membahas raperda DAS

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang akan disyahkan oleh DPRD DIY pada 22 Agustus mendatang masih menyisakan sejumlah persoalan.

Advertisement

Tidak hanya pemahaman mengenai DAS, dalam raperda tersebut juga belum ada sanksi untuk pelanggar.

“Oleh karena itu kami minta ada pasal tambahan atau aturan turunan untuk mengatur sanksinya,” ujar Widya Sutarjo, salah satu peserta rapat dengar pendapat (publik hearing) Raperda DAS di gedung DPRD DIY, Rabu (3/8/2016) siang.

Selain itu, kata pria yang sempat bekerja di dinas kependudukan ini, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan sepadan di sepanjang aliran sungai. Alhasil, sering terjadi permasalahan antarpemangku kepentingan untuk pemanfaatannya.

Advertisement

“Penataan ini penting karena ada sungai kategori primer dan sekunder,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif