News
Rabu, 3 Agustus 2016 - 18:30 WIB

Dituding Menghasut & Sebabkan Delay, Lion Air Putus Kontrak Pilot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Lion Air (Dok. Solopos.com)

Lion Air delay berkepanjangan akhir pekan lalu. Ujungnya, maskapai itu memutus kontrak pilot yang dituding menghasut.

Solopos.com, JAKARTA — Direksi Lion Air Group siap memutuskan kontrak pilot dengan sanksi hukum karena diduga melakukan aksi penghasutan untuk tidak menerbangkan pesawat dan menyebabkan delay berkepanjangan pada akhir pekan lalu.

Advertisement

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait adanya aksi sabotase yang dilakukan dari pilot dengan mengatasnamakan diri sebagai Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG). Oleh sebab itu pihaknya tengah mempersiapkan proses hukum untuk menindak pilot tersebut.

“Lion Air tidak memiliki asosiasi pilot, dan apabila ada yang mengatasnamakan asosiasi pilot Lion Air, maka itu adalah pemalsuan dan penipuan,” kata Edward Sirait dalam konferensi pers di Lion Air Tower, Rabu (3/8/2016).

Advertisement

“Lion Air tidak memiliki asosiasi pilot, dan apabila ada yang mengatasnamakan asosiasi pilot Lion Air, maka itu adalah pemalsuan dan penipuan,” kata Edward Sirait dalam konferensi pers di Lion Air Tower, Rabu (3/8/2016).

Menurut Edward, ikatan kerja pilot berupa kontrak profesional di mana segala hal telah disepakati bersama. Terjadinya sabotase atau malpraktek ini membuat para pilot telah melanggar isi dari kesepakatan kerja yang telah ditandatangani sehingga pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran kategori berat.

“Kami ini ada kontrak profesional, ini [pilot] ibarat kasta Brahmana. Maka demi adanya kepastian hukum, kami telah melaporkan perbuatan para oknum penerbang ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikkan atas kerjadian tersebut, saat ini proses masih berjalan,” terangnya.

Advertisement

“Kepastian hukum ini kami butuhkan untuk kepentingan para investor dan mitra kerja kami. mereka terus bertanya. Sementara Kementerian Perhubungan menghukum saya [Lion Air] saya tidak bisa berlindung di bawah Kementerian Perhubungan. Maka, saya harus ke kepolisian untuk membuktikannya,” jelasnya.

Edward menjelaskan delay berkepanjangan pada akhir Juli lalu adalah permasalahan yang terjadi pada pekan lalu akibat permasalahan teknis dan operasional yang berada di luar kendali maskapai.

“Delay-delay yang tak dapat diselesaikan itu memakan waktu lama sehingga tidak mampu menjangkau bandara tujuan. Ketika kita delay, mau meminta slot berikutnya kita masih harus menunggu,” ungkap Edward.

Advertisement

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI akhir Juli lalu, Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) meyakini bahwa insiden delay baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi para pilot SP-APLG saat ini.

SP-APLG menilai pengelolaan industri penerbangan seperti Lion Air seharusnya mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menaati seluruh regulasi serta regulasi yang berlaku. Namun pada kenyataannya SP-APLG menemukan, hal tersebut tidak terjadi dalam manajemen Lion Air.

SP-APLG mencatat adanya penyelewengan dari pihak perusahaan yaitu; indikasi manipulasi data penghasilan pilot yang dilaporkan pihak Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak diberikannya jadwal terbang tanpa alasan kepada 19 pilot sejak pertengahan Mei lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif