Soloraya
Rabu, 3 Agustus 2016 - 15:15 WIB

Pertambangan Boyolali : Tim Gabungan Menyita Satu Alat Berat di Lanjaran, Musuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima alat berat yang disembunyikan pengelolanya di balik tebing di Kali Apu, Selo, Boyolali, Senin (20/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pertambangan Boyolali, penyitaan alat berat itu dilakukan setelah penambangan liar beberapa kali ditegur.

Solopos.com, BOYOLALI–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) Boyolali akhirnya menyita satu alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan liar di Dusun Butuh, Desa Lanjaran, Kecamatan Musuk, Rabu (3/8/2016).

Advertisement

Penambangan liar di Dusun Butuh, Desa Lanjaran, sudah beberapa kali ditegur oleh instansi terkait. Bahkan, pada pertengahan Mei lalu, tim dari Komisi III DPRD Boyolali, Satpol PP, dan DPU dan ESDM Boyolali mendatangi lokasi dan mengeluarkan satu alat berat yang sedang beroperasi. Saat itu, penambangan liar masih dikelola Kepala Desa (Kades) Lanjaran, Darto.

Saat itu, Darto mengklaim sudah mendapat izin dari Pemprov Jateng untuk penambangan di Dukuh Butuh. Namun, setelah di cek oleh tim, lokasi penambangan tidak sesuai izin. Seharusnya lokasi tambang sesuai perizinan berada di Dukuh Doyomarto yang jaraknya 1 kilometer ke arah barat dari lokasi penambangan yang disidak.

“Untuk kali ini modusnya sama. Mereka menunjukkan surat izin yang dulu, yang salah lokasi, namun pengelolanya sudah berpindah tangan,” kata Penyidik PNS Satpol PP, Tri Joko, kepada Solopos.com, Rabu (3/8/2016).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satpol PP, pengelola penambangan di Butuh adalah orang Semarang. “Segera kami panggil. Akan kami klarifikasi. Mereka tidak hanya melanggar UU tentang penambangan tetapi juga Peraturan Daerah [Perda] Ketertiban Umum karena aktivitas mereka sudah mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar dia.

Petugas Satpol PP kemudian menyita alat berat yang kemarin masih berkoordinasi di Butuh. Sayangnya, alat berat itu tidak bisa langsung dikeluarkan dari lokasi tambang. Petugas hanya memasang pita kuning atau Satpol PP line.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif