News
Selasa, 2 Agustus 2016 - 11:13 WIB

TEROR PARIS : Prancis Tutup 20 Masjid Sejak Desember 2015, 100 Lain Menyusul

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Prancis, Kamis (8/1/2015) dini hari, berjaga-jaga di akses permukiman warga Paris seusai insiden penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo. (JIBI/Solopos/Reuters//Jacky Naegelen)

Teror Paris membuat pemerintah Prancis membuat kebijakan baru, menutup 20 masjid sejak Desember 2015.

Solopos.com, PARIS — Pemerintah Prancis telah menutup 20 masjid dan rumah ibadah yang dianggap menyebarkan ajaran Islam radikal sejak Desember 2015. Hal ini terkait terjadinya beberapa kali serangan teror di negara itu dan banyaknya warga yang terpengaruh ISIS.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Bernard Cazeneuve, Senin (1/8/2016) waktu setempat. “Melawan radikalisasi: sejak Desember 2015, 20 tempat ibadah Muslim telah ditutup,” kata Bernard lewat akun Twitternya, @Place_Beauvau.

Dari 2.500 masjid dan tempat ibadah Muslim di Prancis, sekitar 120 di antaranya diduga menyebarkan khutbah ajaran salafisme radikal. Salafisme–dalam pandangan pemerintah Prancis–merupakan fundamentalisme di kalangan sebagian pengikut Sunni.

“Tidak ada tempat di Prancis bagi mereka yang ingin menyebar kebencian di tempat ibadah atau masjid. Sekitar 20 masjid telah ditutup dan akan ada lagi yang lain,” lanjutnya dikutip French24.

Advertisement

Penutupan itu diumumkan beberapa hari setelah Perdana Menteri Prancis Manuel Valls memerintahkan larangan sementara bagi donor asing untuk masjid-masjid di Prancis. Sebuah laporan dari komite senat setempat yang dipublikasikan pada Juli lalu mengungkapkan dana asing itu.

Meski masjid-masjid di negara itu disokong donatur pribadi, ada dana besar yang mengalir dari luar negeri, utamanya dari Maroko, Aljazair, dan Arab Saudi. Laporan itu menyebut tidak mungkin melarang pendanaan asing untuk masjid-masjid, namun perlu ada transparansi keuangan.

Dikutip The Atlantic, masalahnya, sejak 1905, hukum Prancis memisahkan antara gereja dan negara, sehingga pemerintah tak boleh mendanai institusi keagamaan secara langsung. Para pakar menganggap aturan ini membuat banyak masjid menjadi tergantung pada dana asing.

Advertisement

Karena itulah, Cazeneuve juga mengumumkan bahwa pemerintah ingin bekerja sama dengan French Muslim Council untuk menyiapkan sistem yang membantu keuangan masjid-masjid di sana. “Oktober nanti, sebuah yayasan akan dibentuk untuk mendanai kegiatan dan lembaga kebudayaan dan beasiswa untuk pendidikan Islam sekuler,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif