News
Selasa, 2 Agustus 2016 - 21:15 WIB

TAX AMNESTY : Inilah Tarif Tebusan Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi Tax Amnesty di Kampus UAD, Jl Kapas, Jogja, Senin (18/7/2016). (Kusnul Isti Qomah)

Tax amnesty, ada beragam tarif tebusan untuk pengampunan pajak.

Solopos.com, SOLO–Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Solo, Eko Budi Setyono, mengatakan tax amnesty memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak (WP) karena tunggakan pajak sebelum 2015 tidak dihitung dan hanya dikenai biaya 2% dari harta bersih yang dilaporkan. Oleh karena itu, pengajuan tax amnesty ini bisa dilakukan secara mandiri.

Advertisement

“Kalau saya WP, saya akan memanfaatkan tax amnesty ini karena memberikan banyak keringanan. Ini [tax amnesty] bukan lagi great sale tapi huge sale,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di Griya Solopos, Selasa (2/8/2016).

Dia mencontohkan apabila ada WP yang belum melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10 miliar, normalnya apabila melapor di kondisi normal akan dikenai pajak progresif 30% ditambah sanksi maksimal 48% atau harus membayar sanksi sekitar Rp4,5 miliar. Namun apabila memanfaatkan tax amnesty, WP cukup membayar uang tebusan 2% atau Rp200 juta.

Tarif tebusan tax amnesty ini beragam, yakni 2% untuk reklamasi harta yang ada atau dialihkan di dalam negeri dan 4% untuk harta yang tetap ditempatkan diluar negeri. Khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dikenai tarif tebusan 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp10 miliar dan tarif 2% apabila harta yang diungkapkan lebih dari Rp10 miliar.

Advertisement

Kasubdit Pemeriksaan Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Muhammad Tunjung Nugroho, mengungkapkan ada enam keuntungan, di antaranya penghapusan pajak terutang, bebas sanksi administrasi dan pidana, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Selain itu, proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dihentikan, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta bebas pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Dia menjelaskan langkah awal untuk mengajukan pengampunan pajak ini adalah mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan, kemudian bayar uang tebusan. Uang tebusan ini diperoleh dari tarif dikalikan harta bersih. Apabila WP memiliki utang, harta bersih yang dilaporkan diperoleh dari harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif