Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2016 - 23:40 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Polisi Serahkan Kembali Berkas Tigor ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota kuasa hukum Siti Lestari, warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali dan istri Benjo korban dugaan penganiayaan hingga tewas, Nursito (kanan) dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Sukoharjo melihat foto korban sebelum menemui Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Jumat (17/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo, penyidik polres telah melengkapi berkas tersangka Tigor.

Solopos.com, SUKOHARJO–Penyidik reskrim Polres Sukoharjo mengembalikan lagi berkas pemeriksaan dan penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Tigor, 55, disersi TNI warga Jaten, Kabupaten Karanganyar ke jaksa penuntut umum. Jika berkas hasil P-19 itu sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk segera disidangkan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di kantornya, Selasa (2/8/2016), menyatakan penyidik bekerja profesional di antaranya melengkapi kekurangan yang diajukan jaksa. “Senin (kemarin), berkas hasil penambahan catatan jaksa sudah diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan sudah lengkap dan P-21,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini menegaskan setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyerahkan barang bukti berikut tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). “Setelah semua diserahkan menjadi ranah kejaksaan untuk menentukan kapan proses persidangan.”

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Margono Dwiatmaja mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agustinus Wijono menyatakan berkas sudah diterima dan masih dipelajari jaksa yang menangani. Margono menegaskan, sisi teknis catatan kekurangan tidak bisa disampaikan karena masuk materi penyidikan. “Yang jelas berkas sudah diterima dan masih dipelajari jaksa.”

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Sukoharjo, Nursito menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan jaksa yang menangani kliennya yakni Waluyo alias Benjo, 36, warga Ngaru-aru, Banyudono, Boyolali yang tewas diduga dianiaya pelaku Tigor. Dia berharap pelaku dijerat pasal berlapis sesuai fakta hasil autopsi korban Benjo. “Hasil autopsi menunjukkan korban Benjo tewas karena kekurangan oksigen. Artinya ada sesuatu yang menyebabkan kekurangan oksigen,” ujarnya.

Menurut Nursito, sesuatu tersebut bisa dimungkinkan akibat penganiayaan sehingga oksigen bisa berkurang. “Kami memiliki keyakinan korban Benjo meninggal diduga dianiaya terlebih dahulu. Kami juga sudah bertemu dengan jaksa yang menangani kasus tersebut dan memang jaksa memberi catatan atau P-19 yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Di antaranya, keterangan ahli dan pasal yang dikenakan semestinya bukan pasal 351 ayat 2 tetapi pasal 351 ayat 3 bahwa korban tewas akibat penganiayaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik reskrim Polres Sukoharjo melengkapi berkas perkara tersangka Tigor, 55, oknum pecatan TNI warga Jaten, Kabupaten Karanganyar setelah berkasnya dikembalikan pihak kejaksaan. Pihak kepolisian bekerja maraton agar berkas perkara oknum pecatan TNI segera disidangkan. Siti Lestari, 34, istri korban dugaan penganiayaan, Waluyo alias Benjo seorang debt colector telah menemui Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano. Kedatangan warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Sukoharjo, Nursito mendesak kepada penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif