Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2016 - 22:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Rumah Indekos

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, polisi menangkap empat pelaku pencuri sepeda motor di rumah indekos.

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Banjarsari dan Jebres. Dua unit sepeda motor berhasil diamankan dari empat pelaku tersebut.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku Andika Angga, 20, warga Semanggi, Pasar Kliwon dan Candra Pamungkas, 23, warga Pucangsawit, mencuri sepeda motor di indekos wilayah Universitas Sebelas Maret (UNS) tanggal 20 Juli pukul 04.00 WIB.

“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat AD 6532 ADF yang rencananya dijual senilai Rp2 juta,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolesta Solo, Selasa (2/8/2016).

Sutoyo mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada tanggal 29 Juli. Hasil pengembangan polisi berhasil menangkap dua pelaku lain di wilayah Banjarsari. Pelaku tersebut yakni Aditya Tri, 24 dan Andrian, 23.

Advertisement

“Kami menangkap dua pelaku pencurian di Banjasarsari setelah mendapatkan laporan kasus pencurian sepeda motor Kawasaki AD 3730 CA di wilayah Sumber pada tanggal 22 Juli,” ujar Sutoyo.

Ia mengatakan pelaku atas nama Andrian Seryadi merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Banjarsari dan Jebres. Satu unit sepeda motor hasil curian pelaku masih dalam pencarian polisi. Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif