Jatim
Selasa, 2 Agustus 2016 - 17:05 WIB

PENCURIAN KEDIRI : Tipu Pemilik Kos, Warga Madiun Diciduk Polisi Kediri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian, RAM, 38, saat ditangkap anggota Polresta Kediri di salah satu hotel di kawasan Maospati, Magetan, Senin (1/8/2016). (JIBI/Madiunpos.com/tribratanewsjatim.com)

Pencurian Kediri, warga Madiun diciduk polisi setelah melakukan tindakan pencurian.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang pria asal Madiun diciduk aparat Polresta Kediri setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban pemilik indekos yang ditempatinya. Pelaku ditangkap polisi saat sedang menginap di salah satu hotel di Maospati, Magetan, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Pelaku tersebut yaitu berinisial RAM, 38, warga Jl. Kaswari RT 016/RW 002, Kelurahan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban bernama Anang Subiyanto, warga Jl. Letjen Suprapto, Burengen, Kota Kediri.

Kasi Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Supeni, mengatakan saat ini pelaku RAM telah mendekam di penjara Mapolresta Kediri. Sedangkan mobil korban Toyota Agya dengan nomor polisi AG 1361 AN disita polisi sebagai barang bukti.

Supeni menyampaikan peristiwa penipuan ini berawal saat pelaku sedang mencari kamar indekos. Pada saat itu, pelaku mengaku kepada pemilik indekos bekerja sebagai karyawan di Auto 2000. Korban pun percaya terhadap pelaku yang merupakan karyawan di Auto 2000.

Advertisement

“Saat itu pelaku sedang mencari kamar indekos dan korban pun mempersilakan pelaku untuk menempati kamar indekos miliknya. Korban percaya dengan status pelaku sebagai karyawan di Auto 2000, tetapi pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari lamn tribratanewsjatim.com, Senin.

Atas kepercayaannya itu, kata dia, korban pun meminta tolong kepada pelaku untuk menserviskan mobilnya yang dibeli dari Auto 2000. Pada saat itu sudah waktunya menservis.

Setelah pelaku berangkat ke Auto 2000, korban mulai curiga dengan gelagat pelaku. Korban yang curiga langsung mengecek ke Auto 2000 dan ternyata mobilnya tidak ada di bengkel tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Pesantren.

Advertisement

“Setelah menyadari kalau dirinya tertipu, korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi. Kami pun langsung menerjunkan Tim Buser untuk mencari pelaku,” jelas dia.

Polisi langsung mencari pelaku di rumahnya yang berada di Jl. Kaswari RT 016/RW 002, Kelurahan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tetapi pelaku tidak ada di rumah itu. Kemudian polisi mencari pelaku ke rumahnya yang di Jakarta, namun hasilnya tetap nihil.

“Setelah pencarian yang nihil itu, polisi akhirnya menangkap pelaku yang saat itu di salah satu hotel di kawasan Maospati, Magetan, Senin pukul 01.00 WIB beserta barang bukti berupa mobil. Diperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp100 juta,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif