Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2016 - 16:40 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Polisi Tangkap Residivis yang Beraksi di 13 Lokasi di Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko (tiga dari kiri), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, (dua dari kiri), dan Kanit Reskrim Polsek Karanganyar, Ipda Suwandi, (kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian di 13 lokasi di Karanganyar, Selasa (2/8/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, polisi menangkap seorang residivis yang telah beraksi di 13 lokasi di Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Polres Karanganyar menangkap warga Kampung Geneng, RT 002/RW 006, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Slamet Santoso, 36, Minggu (24/7/2016).

Advertisement

Slamet alias Domble telah mencuri di 13 rumah milik warga di Karanganyar, Karangpandan, dan Matesih sejak 2015-2016. Aksi maling spesialis rumah kosong itu terhenti saat menyatroni salah satu rumah di Dukuh Plosokerep, RT 002/RW 003, Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Minggu. Warga memergoki Slamet saat berada di dalam rumah Bayu Irianto, 33.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Slamet melancarkan aksi setelah selesai mengamen di Solo sekitar pukul 10.30 WIB. Slamet pulang ke indekos di Jebres untuk mengambil sepeda  motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 6783 AEF. Dia berputar-putar mencari sasaran rumah kosong sampai Desa Jeruksawit.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Slamet melancarkan aksi setelah selesai mengamen di Solo sekitar pukul 10.30 WIB. Slamet pulang ke indekos di Jebres untuk mengambil sepeda  motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 6783 AEF. Dia berputar-putar mencari sasaran rumah kosong sampai Desa Jeruksawit.

Slamet menemukan rumah yang diincar. Dia berhenti di belakang rumah toko (ruko) yang ada di sebelah rumah. Dia berjalan ke gang kecil di antara ruko dan rumah kosong untuk mencari alat mencongkel jendela rumah bagian belakang. Usahanya gagal. Dia memutuskan pulang ke indekos di Jebres.

Lalu, Slamet berinisiatif mengajak anak dan istri jalan-jalan. Arahnya ke rumah kosong yang telah diincar di Desa Jeruksawit. Dia menurunkan anak dan istri di samping rumah sembari menunjukkan alat berat kepada anaknya. Sementara istri dan anaknya berjalan-jalan di sekitar rumah, Slamet mencari alat mencongkel.

Advertisement

Polres Karanganyar melalui jajarannya di Polsek Karanganyar dan Gondangrejo mengembangkan kasus itu. Hasilnya, Slamet sudah beroperasi di 13 lokasi lainnya. Beberapa rumah yang pernah disinggahi Slamet di Karanganyar, seperti rumah Slamet Santoso di Serut RT 002/RW 009 Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar pada Sabtu (19/12/2015) pukul 10.00 WIB; rumah Isneni warga Kampung Tegalasri RT 004/RW 016, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Kamis (3/3/2016) pukul 10.00 WIB; dan Wahyudi Sulistyo di Kampung Tegalasri RT 007/RW 008, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Senin (14/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku hanya mengira-kira rumah itu kosong atau tidak. Hal yang dia lihat kali pertama adalah pagar digembok. Dia melancarkan aksi dengan jalan kaki. Sepeda motor diparkir tidak jauh dari lokasi. Pelaku selalu lewat belakang,” tutur Prawoko.

Selain tiga rumah di Karanganyar itu, Slamet ternyata pernah menyatroni sembilan rumah lain di Karanganyar, dua rumah di Karangpandan, dan tiga rumah di Matesih. Salah satu rumah di Karanganyar yang juga pernah didatangi adalah rumah pelukis Slamet Barada di Popongan.

Advertisement

Hasilnya, laptop, handphone, emas, uang tunai, televisi LCD, burung, kamera, dan lain-lain.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Hasil pengembangan anggota seperti itu. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit Honda Beat yang digunakan pelaku melaksanakan aksi, tablet Samsung, handphone Lenovo dan Smartfren. Ada obeng untuk alat mencongkel,” ungkap dia.

Slamet merupakan residivis untuk kasus serupa. Sementara itu, Slamet mengaku kapok saat ditanyai Wakapolres terkait tindakannya itu. Dia beralasan ingin menyenang-senangkan anak dan istri.

“Hasilnya untuk senang-senang. Sebagian untuk anak dan istri. Saya spekulasi kalau mau mencuri. Enggak pakai survei. Mencuri 10 menit langsung kelar,” ujar Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif