Jogja
Selasa, 2 Agustus 2016 - 22:21 WIB

PENCURIAN BANTUL : Pemburuan Pelaku Pencurian Dari Bantul Berakhir Di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian Bantul berupa sepeda motor akhirnya terungkap.

Harianjogja.com, BANTUL —  Pemburuan pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah Rumah Penyembelihan Ayam (RPA) di Tegal Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul berakhir di kota Solo. Petugas Kepolisian Sektor Sewon berhasil meringkuk tersangka Dwi Darmanto alias Sukir di sebuah rumah kawannya di Kota Solo pada Selasa (19/6/2016).

Advertisement

Pada saat menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah motor dengan kondisi terpisah-pisah. Pelaku yang merupakan salah satu mantan pekerja di RPA tersebut saat melakukan tindak pencurian pada Rabu (13/6/2016).

Menurut keterangan tersangka, kata Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Sewon, Iptu Ryan Permana, tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati, tetapi kebenaran hal ini belum dipastikan. Dia juga mengungkapkan kendaraan tersebut milik milik kawan kerja.

“Menurut tersangka ia merasa sakit hati, namun belum jelas dengan siapa. Kalau keterangan korban sebelumnya mereka tidak ada masalah apapun,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek Sewon, Senin (1/8/2016).

Advertisement

Sebelumnya menurut keterangan korban saat melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, korban Saiful Ashari warga Tegal Krapyak, Panggungharjo, Sewon, melaporkan terjadinya tindak pencurian berawal ketika korban mendapati sepeda motor bermerk Vega dengan nomor polisi AA 3451 ZK miliknya sudah tidak ada di lokasi kerja.

“Kemudian setelah korban mengecek kondisi dalam rumah, ternyata kondisi ruang tamu juga sudah dalam kondisi acak-acakan dan barang lain tiga buah handphone dan sebuah dompet yang berisi uang Rp 2 juta juga raib. Menurut korban tersangka sudah hafal betul kondisi keadaan di RPA tersebut,” katanya.

Tersangka sengaja mempreteli barang bukti untuk menghilangkan jejak. Kemudian ia menjual motor dalam kondisi terpisah ke pasar klitikan di Kota Solo dan Jawa Timur. Sedangkan untuk barang bukti lain seperti telepon genggam menurut keterangan tersangka ada yang dijual dan ada yang dibuang.

Advertisement

“Untuk uang juga sudah dihabiskan oleh tersangka. Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Ryan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif