News
Selasa, 2 Agustus 2016 - 09:14 WIB

KABUT ASAP : Polda Riau Bebaskan 15 Perusahaan, Ini Komentar Pedas Ruhut Sitompul

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabut asap meliputi kawasan perkotaan Padang, Sumatra Barat, Rabu (28/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Iggoy el Fitra)

Kabut asap tahun lalu membuat Polda Riau memeriksa 15 perusahaan terkait konsesi, yang belakangan dibebaskan. Ruhut Sitompul geram.

Solopos.com, PEKANBARU — Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, melontarkan komentar pedas soal bebasnya 15 perusahaan yang tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau oleh Polda Riau.

Advertisement

“Jangan-jangan perusahaan ini sudah jadi ATM-nya polisi. Perusahan dijadikan tersangka karena ada permintaan, enggak boleh. Memangnya karaoke ada lagu permintaan,” kata politikus Partai Demokrat itu seusai meninjau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, Senin (1/8/2016).

Ruhut mengaku prihatin atas kasus yang menyebabkan kabut asap di Riau hingga menyebar ke negara tetangga. Menurut pria yang dikenal sebagai artis “Raja Minyak dari Medan” itu, sejak awal Polda Riau tergesa-gesa dalam melakukan penetapan tersangka terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan itu.

Ruhut juga membandingkan cara penanganan kasus yang dilakukan polisi dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). “Di situ menangnya KPK, mereka tidak mau diatur begitu. Kalau polisi, lihat ini, akhirnya apa,” ketus Ruhut.

Advertisement

Ruhut mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto untuk meminta penjelasan. Dia juga meminta jajaran penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait untuk serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.

Tahun ini, Polda Riau mencatat 63 kasus kejadian Kebakaran hutan dan lahan dalam proses hukumnya. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka, 41 orang di antaranya telah memasuki proses sidang.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan penyidik memberikan kepastian tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak terbukti dan tidak masuk dalam unsur pidana. “Namun, penyidik akan kembali menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut jika ditemukan adanya bukti baru [novum],” kata Kapolda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif