News
Selasa, 2 Agustus 2016 - 13:00 WIB

HUKUMAN MATI : 2 Polisi yang Terlibat Transaksi Sabu Freddy Budiman Sudah Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman menyisakan cerita panjang. Salah satunya keterlibatan dua polisi anggota Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Polda Metro Jaya menegaskan telah memecat dua oknum anggota yang terlibat kasus narkoba dengan terpidana mati Freddy Budiman, yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.

Advertisement

“Terkait kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito merupakan mantan anggota [Direktorat] Narkoba Polda Metro Jaya kasusnya sudah lama, 2012,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (2/8/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Awi mengatakan kedua oknum tersebut terbukti terlibat kasus narkoba berdasarkan pengembangan dari Freddy Budiman. Kedua mantan polisi itu terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram kepada Freddy Budiman.

Dari pengembangan kasus Freddy, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Bripka Bahri dan Aipda Sugito yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu senilai Rp140 juta.

Advertisement

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 9,5 tahun penjara kepada Sugito dan Freddy, serta 9 tahun 3 bulan penjara terhadap Bahri. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan Polda Metro Jaya memecat kedua anggota Direktorat Narkoba itu pada 2012.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif