Jogja
Selasa, 2 Agustus 2016 - 22:55 WIB

DUGAAN MALAPRAKTIK BANTUL : Cukup Bukti, Kasus Pasien Pundong Naik ke Penyidikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi infus (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan Malapraktik Bantul terus diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL — Polda DIY memastikan akan menaikkan perkara dugaan malapraktik terhadap pasien asal Pundong, Bantul oleh Rumah Sakit (RS) Rahma Husada ke tahap penyidikan pekan ini. Pihak RS meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement

(Baca Juga : DUGAAN MALPRAKTIK BANTUL : Setelah Operasi Ambeien, Kulit Suparman Melepuh)

Penyidik Polda DIY yang menangani perkara dugaan malapraktik di RS Rahma Husada Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Priyana mengatakan, lembaganya sudah siap menaikkan perkara ini ke penyidikan.

“Kami jadwalkan pekan ini naik ke penyidikan,” kata Bambang Priyana saat dihubungi Selasa (2/8/2016) siang.

Advertisement

Keputusan untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan karena polisi mengklaim telah memiliki cukup bukti. Selain itu, upaya lain seperti penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui kejelasan sampai saat ini. Sebelumnya kata dia, ada permohonan dari pihak RS untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga korban dan meminta waktu kepada polisi hingga setelah Lebaran.

Namun sampai saat ini musyawarah tersebut tidak ada kejelasan. Sejatinya kata Bambang, opsi musyawarah atau penyelesaian secara kekeluargaan dimungkinkan dalam perkara dugaan malapraktik seperti diatur dalam pasal 29 Undang-undang Kesehatan.

Warga Dusun Tulung, Srihardono, Pundong, Bantul Sumarsih, 42 diduga menjadi korban malapraktik dokter di RS Rahma Husada pada 11 Mei lalu lantaran kematiannya yang tidak lazim. Ibu dua anak itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Rahma Husada pada 11 Mei lalu. Padahal sekitar sejam sebelumnya, korban mengirim pesan singkat ke bibinya Yuli Samsidah agar menjemputnya pulang dari opname di RS lantaran kondisinya yang semula sakit mag sudah membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif