Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2016 - 19:40 WIB

DUGAAN KORUPSI SOLO : Kejari Ekspose Pembangunan Puskesmas Pucangsawit ke BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat dioperasikan di proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Salatiga di Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

dugaan korupsi Solo, Kejari telah mengekspose kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pucangsawit.

Solopos.com, SOLO–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah mengekspose kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pucangsawit, Jebres ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Jateng.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan pengecekan fisik pembangunan Puskesmas Pucangsawit sudah selesai dilakukan pada pertengahan Juni. Pengecekan fisik bangunan melibatkan tim ahli seperti universitas serta pihak lain yang berkompeten dalam pembangunan fisik.

“Pemeriksaan fisik bangunan sudah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada BPKP Jateng,” ujar Suyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2016).

Advertisement

“Pemeriksaan fisik bangunan sudah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada BPKP Jateng,” ujar Suyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2016).

Menurut Suyanto, menindaklanjuti hasil pengecekan fisik di lapangan langsung mengekspose kasus itu ke BPKP Jateng. BPKP Jateng, lanjut dia, sudah membalas surat dari Kejari Solo terkait ekspose kasus itu. Ia memperkirakan hasil ekspose kasus tersebut tidak akan lama.

“Eskpose kasus pembangunan Puskesmas Pucangsawit diperlukan untuk mengetahui kerugian negara. Hasil kerugian negara itu akan dijadikan dasar Kejari dalam menetapkan tersangka,” kata dia.

Advertisement

“Kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus itu hingga akhirnya meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan sampai sekarang,” kata dia.

Ia mengatakan kasus pembangunan Puskesmas Pucangsawit sumber dananya dari APBD 2014 senilai Rp1,7 miliar. Kasus tersebut terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

“Kami tidak menemukan kesalahan administrasi dalam kasus itu. Permasalahannya hanya kekurangan volume pekerjaan,” kata dia.

Advertisement

Ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, Ia mengaku tidak bisa menjelaskan
secara terperinci. Saksi yang diperiksa mulai dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, konsultan pengawas, perencana, dan rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan kasus Puskesmas Pucangsawit muncul sebelum ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Artinya Kejari bisa langsung masuk melakukan penyelidikan kasus.

“Anggaran pembangunan bersumber dari APBD 2014, sedangkan Inpres itu mulai berlaku untuk mengawasi pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN 2015,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif