Jogja
Senin, 1 Agustus 2016 - 10:55 WIB

PEMBANGUNAN MAL BANTUL : Kajian Pembangunan Mal Di Bantul segera Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Swalayan JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Pembangunan Mal Bantul masih dalam tahap pengkajian.

Harianjogja.com, BANTUL — Rencana pembangunan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Bantul sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Terutama kajian hubungan antara pasar tradisional dengan mal, pasalnya kajian inilah yang akan menjadi dasar regulasi untuk pembangunan mal yang diwacanakan oleh Bupati Bantul.

Advertisement

(Baca Juga : PEMBANGUNAN MAL BANTUL : Jarak Mal – Pasar Tradisional Minimal 3 Km)

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul Sulistyanto mengatakan kajian yang sedang dilakukan yakni kajian antara hubungan pasar tradisional dan mal, termasuk zonasi dan jarak diantara keduanya.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan kajian sinergitas pasar modern atau mal dengan pasar tradisional. Arahnya agar semua saling bisa mendukung dan tidak terjadi persaingan, kajian inilah yang akan menjadi pertimbangan untuk pembangunan mal di Bantul nanti sementara untuk target selesai pengkajian pada minggu-minggu ini,” kata Sulis, Minggu (31/7/2016).

Advertisement

Dikatakannya, dari arahan yang diberikan oleh Bupati Bantul Suharsono, lokasi pembangunan mal di Bantul yaitu di dekat ring-road, jaraknya tidak melebihi satu kilometer ke arah selatan ring-road. Setidaknya jarak pembangunan mal dengan pasar tradisional, kata dia, harus lebih dari satu kilometer supaya tidak mengganggu aktivitas pasar tradisional.

Ia menambahkan, perda nomor 17 tahun 2012 tentang pendirian toko modern juga bisa digunakan sebagai salah satu acuan dalam penentuan aturan jaran pembangunan mal. Namun demikan dalam aturan perda tersebut menurutnya belum juga diatur secara detail untuk jarak mal dengan pasar modern .
“Perda itu bisa jadi salah satu referensi, namun nanti masih harus lebih ditegaskan lagi untuk pengaturan jarak pembangunan mal. Termasuk untuk zonasi untuk pembangunan pasar modern itu dimana, sehingga perlu revisi perda jangan sampai ada benturan untuk aturan toko modern dengan mal,” ujarnya.

Terkait revisi perda sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan, belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Tapi dirinya memiliki target bahwa revisi perda akan selesai pada tahun ini. Jika nanti revisi perda ini sudah selesai dan sudah disahkan, kami baru bisa akan siap menerima insvestor untuk pembangunan mal.

Advertisement

Menanggapi pembicaraan dari Komisi B DPRD Bantul yang menilai keberadaan mal di Bantul belum menjadi sesuatu yang mendesak, Sulis mengatakan bahwa pembangunan mal ini bukan soal kebutuhan namun keberadaan mal adalah sebuah dinamika dalam perkembangan dunia perdagangan dan ekonomi secara global.

“Kalau dilihat mendesak atau tidak tentu jawabannya tidak, namun mal dengan pasar tradisional ini segmen pasarnya sudah berbeda produk yang dijual pun juga berbeda. Sehingga jangan sampai produk yang dijual di mal harganya sama dengan yang dipasar, kita juga harus bisa menjaga dan melindungi keberadaan pasar tradisional,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif