Soloraya
Senin, 1 Agustus 2016 - 22:40 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : 32,15 Gram Sabu-Sabu Dilarutkan Ke Dalam Air

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (kanan), didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Suardi Jumaing, (kiri), memusnahkan barang bukti berupa 32,15 gram sabu-sabu dengan melarutkan ke dalam air, Senin (1/8/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, Polres Karanganyar memusnahkan barang bukti sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR–Polres Karanganyar memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu sabu-sabu seberat 32,15 gram di halaman Mapolres Karanganyar, Senin (1/8/2016).  Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Advertisement

“Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air. Sudah ada proses hukum jadi bisa dimusnahkan,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat melaksanakan jumpa pers di halaman Mapolres Karanganyar, Senin (1/8/2016).

Anggota Polres berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,15 gram atau senilai Rp40 juta. Polisi menangkap Supardi,39, warga Dukuh Sidorejo, RT 006/RW 002, Desa Munggur, Mojogedang. Supardi ditangkap di jalan kampung di Dusun Jetis, Desa Suruh, Tasikmadu, Sabtu (16/7/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Sopir truk itu ditangkap saat pulang atau melaju dari Beji, Karanganyar menuju Mojogedang melewati Desa Suruh.

Hasil penangkapan adalah 11 paket sabu-sabu disimpan dalam dua plastik berbeda. Plastik berwarna hitam berisi enam paket sabu-sabu. Masing-masing paket seberat 5,21 gram; 5,06 gram sebanyak dua paket; 5,04 gram; 5,24 gram; dan 5,03 gram. Plastik warna lorek berisi lima paket sabu-sabu, masing-masing paket 0,24 gram; 0,31 gram sebanyak dua paket; 0,44 gram; dan 0,21 gram.

Advertisement

Polres juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu handphone dan satu unit sepeda motor plat nomor AD 6264 OZ. “Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kami akan terus memburu sindikat peredaran sabu-sabu lainnya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif