Jogja
Senin, 1 Agustus 2016 - 09:55 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Tersangka Pamong Desa Terancam Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Pembagian Raskin JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Korupsi Raskin Bantul terus diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL — Tersangka korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Poncosari, Srandakan, terancam diberhentikan dari jabatannya. Kasus korupsi raskin kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Ini Dasar 2 Tersangka Ditahan)

Camat Srandakan Bantul Anom Adianto mengatakan tersangka berinisial  HS yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi (Kasi) di Pemerintah Desa Poncosari tersebut harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Itu amanah Perda [Peraturan Daerah]. Setiap perangkat desa yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara,” terang Anom Adianto, Sabtu (30/7/2016).

Advertisement

Pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Desa Poncosari, sedangkan dirinya selaku camat hanya memberi surat rekomendasi pemberhentian kepada lurah merujuk pada Perda. Namun sampai saat ini, surat penetapan tersangka dari Kejari Bantul menurutnya belum sampai ke tangan kepala desa. Padahal surat tersebut akan menjadi dasar pemberhentian.

“Terakhir kemarin saya tanya ke desa katanya sampai sekarang surat penetapan tersangka belum ditembuskan ke desa. Kami tidak bisa memberi surat rekomendasi pemberhentian hanya dari mendengar berita media. Harus ada dasarnya,” papar dia.

Ia meminta kepala desa berinisiatif meminta surat penetapan tersangka ke Kejari Bantul agar proses pemberhentian segera dilakukan.  Ditambahkan Anom, mekanisme pemberhentian pamong desa terlibat suatu kasus korupsi kini lebih mudah. Sebelum terbit Perda Pamong Desa yang baru, pemberhentian pamong desa harus mendapat rekomendasi dari bupati tidak hanya camat.

Advertisement

“Sekarang cukup surat rekomendasi camat,” papar dia.

Penyederhanaan mekanisme pemberhentian sementara tersebut dinilai karena dampak dari adanya Undang-undang Desa yang memberikan otonomi yang luas kepada desa untuk membuat kebijakan. Ditambahkannya, status HS ke depan tidak hanya terancam akan diberhentikan sementara namun berpeluang diberhentikan secara permanen apabila pengadilan memutuskan ia bersalah.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul Heru Wismantara mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan pamong desa lebih berat sanksinya ketimbang pidana lain. “Kalau korupsi biasanya berapapun vonis pengadilan harus diberhentikan secara tetap,” papar dia.

Ia memastikan, pemberhentian pamong desa yang menjadi tersangka kini tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Bantul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif