Jogja
Senin, 1 Agustus 2016 - 17:20 WIB

BPJS KESEHATAN : Tak Bayar Iuran, 50.000 Peserta Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan dari petugas di Kantor BPJS DIY Gedong Kuning No. 130A Jogja, Selasa (26/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan, peserta yang tak membayar iuran ditertibkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak peserta yang tidak membayar iuran dengan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki. Hingga saat ini setidaknya sudah 50.000 kartu yang dinonaktifkan akibat kemalasan peserta menunaikan kewajibannya membayar iuran.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan DIY, Upik Handayani saat ditemui Harianjogja.com belum lama ini mengatakan, sejak Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan diberlakukan 1 Juli 2016 lalu, tren peserta yang tidak membayar iuran jaminan kesehatan ini justru semakin meningkat. BPJS Kesehatan DIY belum mengetahui secara pasti penyebabnya tetapi Upik menyampaikan ada dua hal yang biasanya mendasari peserta jaminan sosial tidak membayar iuran.

Faktor pertama adalah dari sisi ability to pay atau kemampuan seseorang membayar jasa pelayanan yang diterimanya. Peserta tidak mampu memenuhi iuran karena keterbatasan ekonomi. Upik mengatakan, ada sebagian peserta mandiri yang masuk dalam kategori rawan atau tidak masuk kategori rawan tetapi mendapat bantuan pemerintah.

“Untuk hal ini Dinsos [Dinas Sosial] di seluruh kabupaten/kota untuk memvalidiasi data kemiskinannya lagi,” kata Upik.

Advertisement

Faktor kedua adalah willingness to pay atau kemauan atau kesediaan membayar jasa atas pelayanan yang diterima. Didukung hasil penelitian Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), ada peserta yang sebenarnya tahu bahwa ia memiliki kewajiban membayar iuran tapi sampai jatuh tempo sengaja tidak memenuhinya.

“Maka kita harus banyak strategi salah satunya media. SMS blast juga ada, harapannya tidak ganti nomor hp dan email karena kami setiap bulan ada notifikasi reminder tentang pembayaran iuran,” ujar Upik.

Sejak tindakan penonaktifan tersebut berlaku, denda 2% bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran setelah jatuh tempo sudah tidak diterapkan lagi. Sebelum Perpres tersebut muncul, penunggak dikenai denda 2% dari iuran jika ia tidak membayarkan iuran lebih dari tiga bulan bagi Peserta Penerima Upah (PPU) dan lebih dari enam bulan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Advertisement

Saat ini, aturan makin ketat karena sudah tidak ada lagi toleransi bagi penunggak. Peserta akan langsung dinonaktifkan jika sampai tanggal 10 di bulan bersangkutan tidak membayar.

Selama ini, pihak BPJS Kesehatan lebih banyak memilih tindakan persuasif daripada hukum. Agar mudah merealisasikannya, BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dari lima kabupaten/kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif